Dugaan Suap Pejabat Kemenkeu

Walikota Balikpapan Rizal Effendi Disebut Ikut Suap Pejabat Kemenkeu Rp 1,3 M, Ini Kata Pengacaranya

Bagaimana tidak, satu diantara 7 kepala daerah yang disebut memberikan suap merupakan Wali Kota Balikpapan adalah HM Rizal Effendi.

Instagram/@rz_effendi58
Rizal Effendi 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaya Purnomo yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018) menyebutkan salah satu diantara 7 kepala daerah yang disebut memberikan suap adalah Walikota Balikpapan Rizal Effendi.

Dalam surat dakwaan tersebut, suap tersebut terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID). Dalam kasus ini, Balikpapan kebagian anggaran DID. Termasuk salah satunya adalah Walikota (penulisan yang benar adalah Wali Kota). 

Saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Dr H Abdul Rais SH MH sebagai pengacara Walikota Balikpapan, menyatakan pemberian uang kepada Yaya Purnomo dan Rifa atas persetujuan Walikota Balikpapan, Rizal Effendi hanya sebatas tudingan.

7 Kepala Daerah Disebut Ikut Menyuap Pejabat Kemenkeu, Ada Nama Walikota Balikpapan Rizal Effendi

Belum ada pembuktian yang kuat.

Terlebih, lanjut Rais, pernyataan dan keterangan yang disampaikan dalam dakwaan KPK sudah dibantah dan diklarifikasi kliennya.

Saat Rizal memenuhi panggilan KPK di Jakarta beberapa waktu lalu. Di mana ia diperiksa sebagai saksi pada kasus gratifikasi pejabat Kemenkeu yang ditangani KPK.

Rizal Effendi
Rizal Effendi (TRIBUN KALTIM/ARIS JONI)

"Klien kami Walikota Balikpapan HM Rizal Effendy tidak sama sekali terlibat dan tidak tahu menahu tentang proses pemberian uang kepada Yaya Purnomo dan Rifa," ujarnya melalui sambungan seluler, Jumat (28/9/2018).

Dari informasi yang dihimpun, terkait pengurusan DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan, Yaya dan Rifa didakwa menerima Rp 1,3 miliar. Pemberian uang melalui penyerahan dua buah buku rekening beserta kartu ATM.

Dalam dakwaan Jaksa, gratifikasi tersebut tak lepas dari persetujuan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, melalui Sekretaris Daerah kota Balikpapan.

Alot. . . Proses Penentuan Kursi Wagub DKI antara PKS dan Partai Gerindra

"Bahwa beliau tidak pernah menyuruh atau mengatakan seperti itu," katanya, menimpali kutipan yang dicantumkan Jaksa KPK dalam dakwaannya yang menyebut kliennya pernah berkata, "Ya, sudah laksanakan saja apa yang disampaikan Sekda"

Untuk diketahui, Yaya Purnomo didakwa menerima gratifikasi Rp 3,7 miliar.

Yaya juga didakwa menerima uang 53.200 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dollar Singapura.

Reka Ulang Kasus Pembunuh Pasutri di Gunung Samarinda, Warga Teriak Hukum Mati Saja!

Rizieq Shihab Dicekal Arab Saudi, Fadli Zon Duga Ada Intervensi RI, Gus Nadir: Jokowi Lagi Disalahin

Nah, Rizal diminta KPK memberikan keterangan sehubungan kota Balikpapan menerima DID (Dana Insentif Daerah) dari Kementrian Keuangan RI. Pemkot Balikpapan menerima DID sebesar Rp 26 miliar.

 Jadi PNS Dianggap Bermasa Depan Cerah, Berapa Gaji Pokok CPNS 2018 untuk Tamatan SMA Hingga S1?

Dana tersebut diberikan Kementrian Keuangan. Pengajuan dana DID dapat dimohonkan pemerintah daerah yang mendapat WTP dengan besaran mulai dari Rp 5 sampai Rp 75 miliar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved