Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polisi Amankan 6 Kg Sabu di Tas Berlogo MPR RI
Setelah berhasil membekuk keempat pelaku selanjutnya anggota berpakaian preman ini kembali melakukan perburuan
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Polisi mengendus keberadaan bandar yang tengah berada di Tarakan Kalimantan Utara.
Tidak mau buruannya kabur, petugas pun langsung bertolak ke Tarakan.
Diketahui sang bandar pemasok barang terlarang dari Tawau, Malaysia yakni Ulan yang bersembunyi di kawasan Tambak Udang Kabupaten Sesayap, Kabupaten Tanah Tidung Kaltara.
"Terlebih dahulu kami amankan Ipang, Darman, dan Zulfikar di kawasan Mangkuduris Kecamatan Sesayap, di mana ketiga tersangka ini sebagai penerima barang. Sebelumnya disimpan oleh Darman di sebuah semak-semak," jelasnya.
Setelah berhasil membekuk keempat pelaku selanjutnya anggota berpakaian preman ini kembali melakukan perburuan terhadap pimpinan komplotan bandar sabu Ulan.
"Anggota berhasil tangkap juga bandarnya," katanya.
Saat ini kelima tersangka masih dalam pemeriksaan intensif.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara. (*)