CPNS 2018
Pengumuman Penerimaan CPNS 2018 Pemprov Kaltim, Ini Info Waktu Pengadaan dan Penetapannya
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2018 dengan kriteria sebagai berikut.
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Cahyo Wicaksono Putro
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 414 Tahun 2018 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2018, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2018 dengan kriteria sebagai berikut:
Pengumuman CPNS 2018
Alur Pendaftaran
Contoh Format Surat Lamaran
Contoh Format Surat Pernyataan
Pejabat yang Melegalisir Ijazah
Pengadaan pegawai diperlukan waktu 3 bulan (Sejak Pengumuman):
Definisi Pengadaan Pegawai:
Kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong.
Pada umumnya formasi yang lowong disebabkan adanya PNS yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi yang kemudian ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pengadaan pegawai disusun berdasarkan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan dan setiap WNI mempunyai kesempatan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan atau daerah untuk melamar menjadi CPNS setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Persyaratan dan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi pelamar
Ribuan Orang Diduga Masih Tertimbun, Berikut 4 Fakta Lenyapnya Perumahan di Petobo dan Balaroa
Warga Negara Indonesia
Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat diangkat sebagai CPNS,
Catatan:
Pengangkatan sebagai CPNS dapat dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 tahun khususnya bagi Tenaga Honorer yang telah mengabdi pada Pemerintah Daerah/Pemerintah Pusat secara terus menerus, persyaratannya mengacu pada Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan tangan sendiri dalam kertas bermaterai Rp. 6.000,- (sesuai dengan ketentuan) dan ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan melampirkan:
Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat asli Surat Keterangan Kesehatan dari dokter Pemerintah;
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan asli Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian setempat;
Tingkat pendidikan sesuai dengan yang dipersyaratkan yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
Telah terdaftar sebagai pencari kerja yang dibuktikan dengan Kartu tanda pencari kerja dari Departemen/Dinas Tenaga Kerja setempat;
Identitas diri yang dibuktikan dengan pasfoto hitam putih ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar;
Melampirkan daftar riwayat hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Melampirkan surat pernyataan tentang :
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri;
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan Pemerintah;
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
Pengakuan Seorang Warga Petobo Seperti Mau Kiamat Lihat Lumpur Keluar dari Perut Bumi
Catatan:
Bagi yang sebelumnya telah menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan.
Bagi yang telah mempunyai pengalaman bekerja melampirkan fotokopi sah surat pengalaman kerja.
Khusus bagi tenaga honorer harus melampirkan fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya pada Instansi Pemerintah serta melampirkan bukti penerimaan gaji dan daftar hadir selama 2 tahun terakhir pada Instansi dimana yang bersangkutan melaksanakan tugas;
Balikpapan Ditetapkan sebagai Daerah Penanggulangan Gempa dan Tsunami di Palu
Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan
Pelamar yang memenuhi syarat administrative akan mengikuti ujian penyaringan yang diselenggarakan panitia penyelenggara yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan akan diusulkan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan penetapan NIP.
5 Peristiwa Gempa dan Tsunami Paling Mematikan Abad Ini, Korbannya hingga Ratusan Ribu Orang!
Dasar hukum :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005;
BREAKING NEWS - 520 Korban Gempa dan Tsunami Palu Tiba di Balikpapan
Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007;
Keputusan Kepala BKN No. 13 Tahun 2003.
Penetapan CPNS sebagai PNS D
diperlukan waktu 10 hari (TMT berkas lengkap).
Syarat dan Kelengkapan berkas:
Diusulkan oleh instansi yang dibuktikan dengan surat usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan;
Telah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai CPNS yang dibuktikan dengan melampirkan foto kopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan foto kopi SK CPNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Telah mengikuti dan lulus Latihan Pra Jabatan (LPJ) yang dibuktikan dengan melampirkan foto kopi Surat Tanda Lulus LPJ, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Berbadan sehat yang dibuktikan dengan melampirkan:
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter (untuk golongan I dan II);
Surat Keterangan Kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan Rumah Sakit Pemerintah (untuk golongan III).
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan foto kopi DP-3 tahun terakhir dan telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Dasar Hukum:
UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
PP No. 98 Tahun 2000 Jo.PP No. 11 Tahun 2002. (*)