Ratna Sarumpaet Dilaporkan Gerindra ke Polisi, Faizal Assegaf : Jeruk Makan Jeruk

Merasa dibohongi, Partai Gerindra akhirnya melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi Polda Metro Jaya pada Minggu (7/10/2018).

Kompas.com/Rima Wahyuningrum
Aktivis Ratna Sarumpet ditahan, Jumat (5/10/2018). 

Ratna Sarumpaet Dilaporkan Gerindra ke Polisi, Faizal Assegaf : Jeruk Makan Jeruk

TRIBUNKALTIM.CO - Merasa dibohongi, Partai Gerindra akhirnya melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi Polda Metro Jaya pada Minggu (7/10/2018).

"Karena apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat," ujar Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman dalam keterangan tertulis seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews, Minggu (7/10/2018).

Tindakan pelaporan Ratna Sarumpaet kepada polisi ini juga rupanya mendapat tanggapan dari Faizal Assegaf selaku ketua Progres 98.

 Dalam cuitannya di Twitter,  Faizal Assegafmenganggap bahwa pelaporan Ratna Sarumpaet ini adalah hal yang lucu dan menggelikan.

Bahkan,  Faizal Assegaf mengumpamakan antara Partai Gerindra dan Ratna Sarumpaet ini seperti jeruk makan jeruk.

Tak hanya itu,  Faizal Assegafmenyebutkan bahwa ini merupakan drama susulan dan mengesankan untuk menghilangkan jejak Ratna Sarumpaet bukan lagi sebagi salah satu anggota kubu Prabowo-Sandi.

Lalu, di akhir kalimatnya, Faizal Assegaf juga menyebutkan Ratna Sarumpaet menjadi korban permainan politisi yang bermental seperti tu*ul.

"Partai Gerindra resmi laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi. Lucu ya, jeruk makan jeruk donk!

Drama susulan, upaya cuci tangan & terkesan mau hilangkan jejak bhw RS bukan satu komplotan dgn mrk.

Kasihan, dedengkot emak2 jd korban permainan politisi bermental tuyul.

*FA*," tulis Faizal Assegaf, Minggu (7/10/2018).

cuitan Faizal Assegaf
cuitan Faizal Assegaf (Twitter @faizalassegaf)

Baca: Sempat Dibatalkan, Akhirnya Kubu Prabowo dan Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi

 

Usai menuliskan cuitan tersebut,Faizal Assegaf juga menyindir agar kubu Prabowo-Sandi ini agar jangan marah atau sewot.

"Ga usah sewot, emang kardus & plastik satu pabrikan, beda di kemasan, isinya sama2 produsen hoax," lanjut Faizal Assegaf.

cuitan Faizal Assegaf
cuitan Faizal Assegaf (Twitter @faizalassegaf)

Pelaporan Ratna Sarumpaet kepada polisi ini pada awalnya sempat hendak dibatalkan.

Hal tersebut karena tidak ingin menambah tekanan kepada Ratna Sarumpaet yang banyak dilaporkan sejumlah elemen masyarakat.

Akan tetapi, kubu Prabowo-Sandi ini berubah pikiran setelah sadar dengan banyaknya pemberitaan terkait kebohongan Ratna Sarumpaet yang terus menerus memojokkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 02.

Prabowo Subianto dan Ratna Sarumpaet
Prabowo Subianto dan Ratna Sarumpaet (kolase Tribunnews)

Pengakuan Ratna Sarumpaet yang menyatakan sudah berbohong di hadapan publik terkait kabar penganiayaan rupanya dianggap sudah mencemarkan nama baik pendiri partai sekaligus capres Prabowo Subianto.

Selain merugikan kubu Prabowo-Sandi, alasan lainnya dalam pelaporan yakni apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet dengan merekayasa cerita penganiayaan sudah menyebabkan situasi politik gaduh.

Baca: Kuasa Hukum AJukan Ratna Sarumpaet sebagai Tahanan Kota, Ini Alasannya

Tak hanya itu, kebohongan Ratna Sarumpaet ini juga sudah menyebabkan keberlangsungan demokrasi menjadi terganggu.

"Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, juga membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pilpres ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan. Untuk itu, saya anggap ini perlu diluruskan, perlu disikapi," ujar Taufiq.

Menurut Taufiq, pihaknya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Oleh karena itu meski telah berstatus tersangka pihaknya tetap melaporkan Ratna Sarumpaet.

"Kan, prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," katanya.

Taufiq juga menerangkan langkah Gerindra tersebut juga membuktikan bila calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, dan tim pemenangannya tak "cuci tangan" terkait polemik kebobongan Ratna. 

Ratna Sarumpaet dilaporkan Gerindra ke Polda Metro Jaya
Ratna Sarumpaet dilaporkan Gerindra ke Polda Metro Jaya (istimewa)

"Justru Pak Prabowo bersikap ksatria, karena telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kekhilafannya mempercayai kebohongan Ratna. Kita juga menunjung tinggi hukum, makanya mengedepankan proses hukum dalam menyelesaikan masalah ini, bukan dengan balik menyerang, beropini," tutupnya.

Adapun pelaporan Ratna tertuang dalam Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporannya, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan

Polda Metro Jaya memutuskan menahan Ratna Sarumpaet yang merupakan tersangka penyebar berita hoaks penganiayaan.

Sebelumnya Ratna Sarumpaet, tersangka dugaan penyebaran berita bohong menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan baru dapat dilakukan petang hari karena Ratna harus beristirahat setelah secara maraton diperiksa hingga Jumat (5/10/2018) pagi.

Pantauan Kompas.com, Ratna keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, sekitar pukul 23.50 WIB.

Ratna keluar dengan mengenakan baju tahanan warna oranye. Ratna terlihat berjalan menunduk didampingi petugas dan kuasa hukumnya.

Ia berjalan ke mobil yang telah menantinya di depan gedung Ditreskrimum.

Mereka menuju gedung Bidokkes Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, kemudian masuk ke ruang tahanan. 

Ratna Sarumpaet setelah resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2018).
Ratna Sarumpaet setelah resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2018). (Rangga Gani/Grid.ID)

Ratna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.

Ratna telah mengaku bahwa cerita tentang penganiyaan itu hanya bohong belaka alias hoaks.

Ia ditangkap pada Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (1/10/2018), dan justru akan pergi ke luar negeri mengikuti sebuah konferensi internasional di Cile.

Ratna berencana pergi tanpa memberitahu pihak kepolisian.

Jumat malam, polisi resmi menahan Ratna setelah melakukan pemeriksaan. Penahanan Ratna berdasarkan surat perintah penahanan nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik memutuskan menahan Ratna di Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

Ratna juga dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan ancaman 10 tahun.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi, Faizal Assegaf : Lucu Ya, Jeruk Makan Jeruk !, http://bogor.tribunnews.com/2018/10/08/gerindra-laporkan-ratna-sarumpaet-ke-polisi-faizal-assegaf-lucu-ya-jeruk-makan-jeruk?page=all.

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved