Kebohongan Ratna Sarumpaet

Mahfud MD: Amien Rais Bukan Target Tersangka Kasus Ratna Sarumpaet

Mahfud MD angkat bicara terkait pemeriksaan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais oleh Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).

Kolase TribunWow.com
Mahfud MD dan Amien Rais 

Sedangkan untuk Ratna Sarumpaet, Mahfud MD mengatakan bahwa Ratna Sarumpaet dapat dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

Bunyi dari pasal tersebut adalah:

 
"Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Menurut Mahfud, Ratna tidak bisa dikenai pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alasannya karena Ratna tidak menyebarkan informasinya melalui siaran elektronik ataupun media sosial.

"Yaitu dia menyiarkan berita bohong, memang tidak menyiarkan kepada publik, sehingga tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE, tidak melalui televisi atau cuitan," kata Mahfuf.

"Tapi dia memberi tahu langsung, pertama kepada anaknya, kedua kepada Fadli Zon, ketiga kepada Prabowo dan Amin Rais," imbuh Mahfud.

Mahfud juga memaparkan bahwa Ratna Sarumpaet tidak memberikan ralat ketika bertemu orang yang menjenguknya.

"Ketika dikunjungi, dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu."

"Sehingga di dalam hukum, yang dikatakan memberikan siaran kepada publik (ketika saya menjadi ketua MK) adalah kalau dia memberitahu kepada lebih dari satu orang, itu sudah dianggap menyiarkan."

"Dan dia menyiarkan berkali-kali dan tidak meralat ketika ditengok oleh Pak Amin Rais, Prabowo, Rachel Maryam dan sebagainya itu, malah bercerita terus."

"Nah itu bisa terkena hukuman 10 tahun penjara dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Amien Rais Bukan Target Tersangka Kasus Ratna Sarumpaet, Saran Mahfud MD: Gitu Saja kok Diributkan, http://solo.tribunnews.com/2018/10/11/amien-rais-bukan-target-tersangka-kasus-ratna-sarumpaet-saran-mahfud-md-gitu-saja-kok-diributkan?page=4.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved