Sekwan Belum Terima Surat Penangkapan, Alphad Syarif Masih Jadi Ketua DPRD Samarinda
Sebelumnya, surat penangkapan dan penahanan Alphad Syarif diakui telah diterima dan masuk ke meja Gubernur Isran Noor.
Sekwan Belum Terima Surat Penangkapan, Alphad Syarif Masih Jadi Ketua DPRD Samarinda
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Anjas Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Sekretaris Dewan DPRD Samarinda, Agus Tri menjelaskan belum menerima kabar apapun ataupun surat resmi dari Bareskrim Polri perihal penangkapan dan penahanan Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarif.
Hal ini ia sampaikan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/10/2018).
Sebelumnya, surat penangkapan dan penahanan Alphad Syarif diakui telah diterima dan masuk ke meja Gubernur Isran Noor.
Komentar Mario Gomez Jelang Persib Bandung Jamu Persebaya Surabaya di Bali
Penangkapan dan penahanan Ketua DPRD tersebut sehubungan dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan.
“Sampai saat ini kami masih belum menerima. Saya juga sudah cek dan konfirmasi ke beberapa staf sebelum masa jabatan saya menjabat, tetapi juga tidak ada pemberitahuan yang kami terima,” ujar Agus Tri.
Dimana lokasi Alphad Syarif saat ini pun tidak diketahui Agus Tri.
Musim Hujan Segera Tiba, BMKG Ungkapkan Palu Terancam Banjir Bandang dan Longsor
Namun, ia mengaku sudah ada komunikasi yang terjadi sebatas antara Alphad sebagai Ketua DPRD Samarinda dan dirinya sebagai pemangku jabatan Sekretaris Dewan.
“Komunikasi via telephone untuk bekerja sesuai dengan aturan yang ada saja,” katanya.
Memutar Punggung untuk Redamkan Pegal hingga Berbunyi Ternyata Berbahaya, Ini Risikonya
Lantas bagaimana runtutan pekerjaan di DPRD Samarinda usai beredarnya informasi penahanan Alphad Syarief, dijelaskan Agus Tri seluruhnya ada di unsur pimpinan Dewan (3 Wakil Ketua DPRD Samarinda).
“Mekanisme ada di unsur pimpinan. Mereka yang bermusyawarah. Sejauh ini belum ada agenda untuk itu (bermusyawarah). Kenapa, karena kepastian kondisi pak Alphad, unsur pimpinan pun belum tahu,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, sampai saat ini status Alphad Syarif masihlah Ketua DPRD Samarinda.
Meskipun, beberapa hak dari Alphad Syarif masih ditangguhkan.
Selama 3 Bulan, Meghan Markle Sembunyikan Kehamilan dari Keluarga Kerajaan dan Publik
“Masih. Sebelum ada paripurna, menetapkan pemberhentian, maka pak Alphad masih Ketua. Selama ini (Alphad Syarif) belum diberikan hak-halnya, karena berdasarkan pertimbangan di anggota Dewan. Selain itu, ada pula pertimbangan dari tim hukum Pemkot Samarinda” katanya.
Adanya usulan dari Partai Golkar, dimana Alphad berpartai sebelum pindah ke Gerindra, disampaikan tidak membuat Alphad otomatis diberhentikan sebagai Ketua DPRD Samarinda. Begitu juga dengan pengunduran diri Alphad Syarief.
“Betul. Usulan dari Golkar tidak serta merta membuat seseorang harus berhenti. Sebenarnya dari PP 12/ 2018 pemberhentian itu ada 3. Karena meninggal dunia, pengunduran diri dan diberhentikan. Nah, untuk pengunduran diri tak dapat kami proses karena ada putusan sela dari Pengadilan Negeri Samarinda,” ucapnya.
Inti dari putusan sela, ada permintaan untuk menangguhkan proses pengunduran diri yang diajukan di DPRD Samarinda.
“Putusan sela dari Pengadilan Negeri. Meminta supaya proses pemberhentian dan PAW ditangguhkan. Pertimbangnnya itu adari hakim, Jadi, surat pengunduran diri tak jadi dasar untuk memberhentikan,” ucap Agus Tri.
Unsur Pimpinan Bisa Tentukan Ketua Sementara
Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, ikut berkomentar terkait adanya surat penahanan dan penangkapan Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarif.
“Prosesnya berdasarkan PP 12 Tahun 2018 Tentang Tatib DPRD yang baru, pimpinan Dewan yang lain itu bermusyawarah untuk menentukan Ketua Sementara. Kan ada 4 orang, jadi 3 orang lain yang bermusyawarah,” ucap Herdiansyah Hamzah, Selasa (16/10/2018).
Ditambahkannya, hal ini harus dilakukan karena status Alphad yang sudah masuk proses penahanan, berdasarkan surat Bareskrim Polri yang masuk ke Gubernuran.
“Status hukum kalau jadi tersangka kan tidak jadi masalah. Persoalannya kan ini ditangkap dan ditahan tak bisa melakukan pekerjaan sementara waktu. (*)