Rentetan Fakta Kasus Ahmad Dhani hingga Dijadikan Tersangka

Polda Jatim telah menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Syaiful Syafar
Tribunnews/Nurul Hanna
Ahmad Dhani ditemui di teater Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017). 

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pun menindaklanjuti laporan resmi dari KEB NKRI itu.

Kemudian, Ahmad Dhani dipanggil oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk pertama kalinya pada Jumat (28/9/2018).

Namun Ahmad Dhani mangkir dari panggilan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Hari ini memang benar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Subdit Cybercrime," ungkap Barung di Mapolda Jatim, Jumat (28/9/2018).

"Alasanya dia (Ahmad Dhani) masih mencari penasehat hukum yang akan dihadirkan pada Senin, (1/10/2018) pekan depan," ujarnya menambahkan.

"Surat pemanggilan yang pertama sudah dilayangkan terkait kasus kata-kata itu (Banser id**t)," jelasnya.

Menurut Barung, penyidik akan memberikan hak terlapor untuk mencari kuasa hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

"Pemanggilan Dhani terkait hate Speech atau pencemaran nama baik," jelasnya.

Dalam kasus itu, penyidik Cyber Crime masih tahap penyidikan.

"Alasan yang bersangkutan kita garis bawahi, masih mencari kuasa hukum," kata Barung.

Ahmad Dhani Penuhi Panggilan Polda Jatim

Pada Senin (1/10/2018), musisi Ahmad Dhani tiba di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan terjait kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang diucapkan di vlognya.

Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam dan dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh polisi.

Komentar Ahmad Dhani terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

Ahmad Dhani menegaskan pelapor GR alias Gede Rasa.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved