Hunian Cuma-cuma untuk Kaum Papa; Dari Kutai Timur ke Kalimantan Timur
Dalam tataran teknis, Pemkab Kutim telah menentukan jumlah rumah yang harus dibangun masing-masing perusahaan
Saat itu Bappeda Kutim bersama MSH CSR melakukan pemetaan kebutuhan riil masyarakat, yang dituangkan dalam buku “Harmonisasi Stakeholder untuk Pembangunan Berkelanjutan”. Melihat data kebutuhan rumah layak huni bagi warga miskin yang mencapai 5.458 unit di 18 kecamatan, Isran Noor lalu memutuskan untuk menyeragamkan implementasi CSR dalam bentuk PRLH.
“Kata kuncinya adalah sinergi lintas stakeholder dalam percepatan penanggulangan kemiskinan,” kata Arjohansyah pada Tribunkaltim.co awal Oktober 2018. Arjohansyah menjabat sebagai Sekretaris Beppeda Kutim dan Sekretaris Tim Koordinasi Pelaksana PRLH saat program diberlakukan kurun 2013-2015.
Sementara itu, beberapa perwakilan dunia usaha yang dihubungi Tribunkaltim.co menyatakan mengapresiasi kebijakan PRLH ala Isran Noor. Alasan utama manajemen perusahaan mendukung PRLH adalah karena menyasar langsung masyarakat miskin dan merupakan kebutuhan riil warga.
Beberapa sumber mengakui bahwa CSR perusahaan “membengkak” karena adanya kebijakan ini di samping CSR reguler yang dilakukan perusahaan. Sedangkan beberapa sumber lain menyatakan memilih memprioritaskan PRLH dibandingkan CSR reguler yang telah diprogramkan. (kholish chered)
Dasar Pelaksanaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PRLH):
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan.
2. Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010).
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
4. Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2011-2015.
5. Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2012 Tentang Penerapan Tanggungjawab Sosial Perusahaan Di Kabupaten Kutai Timur.
6. Peraturan Bupati No 21 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kutai Timur.
7. Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 142.2/K.727/2013 tentang Tim Koordinasi Pembangunan Rumah Layak Huni (PRLH) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013.
Kriteria penerima manfaat PRLH :
i. Warga Kabupaten Kutai Timur yang memiliki surat tanda penduduk;
ii. Memiliki atau menguasai tanah yang dibuktikan dengan surat kepemilikan;