Hunian Cuma-cuma untuk Kaum Papa; Dari Kutai Timur ke Kalimantan Timur
Dalam tataran teknis, Pemkab Kutim telah menentukan jumlah rumah yang harus dibangun masing-masing perusahaan
TRIBUN KALTIM / KHOLISH CHERED
Rusli, warga Gang Jahab RT 46, Desa Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, yang merupakan penerima bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni (PRLH) Kabupaten Kutai Timur tahun 2014.
iii. Penerima manfaat adalah kepala keluarga inti;
iv. Tinggal menetap di Kutai Timur minimal 5 (lima) tahun;
v. Belum pernah menerima bantuan dari pihak lain ketika dilaksanakan survei dan verifikasi oleh Tim Koordinasi Pelaksana PRTLH Kabupaten;
vi. Bersedia mematuhi aturan sesuai dengan pedoman PRTLH;
vii. Bersedia tinggal menempati rumah yang dibangun;
viii. Bersedia tidak mengalihkan hak atas rumah minimal selama 10 (sepuluh) tahun