Rektor Unmul Sudah Terima Laporan Plagiarisme, BEM FISIP Minta Tim Investigasi Segera Bergerak
Yang jadi persoalan, justru adalah ketika persoalan plagiarisme ini dibiarkan tanpa ada kejelasan.
Apa saja berkas yang diserahkan Bohari kepada Masjaya, Rektor Unmul juga dijawabnya.
“Semua yang diberi dari BEM FISIP, itu yang saya kasih. Ada tuntutan mereka, lampiran. Termasuk juga salinan (dugaan plagiat). Semua dalam amplop,” katanya.
Pihak Rektor Unmul, Masjaya saat dikonfirmasi di hari yang sama, masih belum menjawab terkait kemungkinan dibentuknya tim dari Rektorat untuk lakukan investigasi dugaan plagiasi tersebut.
Diketahui, Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda, secara resmi mencabut tulisan artikel ilmiah milik 3 dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman (Unmul) yang sebelumnya dipresentasikan dan dipublikasikan dalam Proceeding The 2nd International Conference on Education and Islamic Culture (ICEISC) FTIK IAIN Samarinda pada pertengahan Februari lalu.
Dugaan plagiarisme yang jadi alasan pencabutan tersebut.
Unmul Harus Buktikan
Dosen Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah ikut menjawab terkait adanya desan-desus dugaan plagiarisme yang dilakukan oleh akademisi Unmul.
Disebutnya, meskipun dugaan karya ilmiah telah dicabut di IAIN, itu tidak serta merta menghilangkan inti masalah yang ada.
“Pencabutan akan karya ilmiah dalam proses ataupun website IAIN itu tidak serta merta menghapuskan masalah. Ini mesti dilakukan proses verifikasi, klarifikasi, atau semacam investigasi. Unmul harus buktikan. Kalau di kampus itu ada semacam Majelis Etik yang bisa lakukan proses investigasi atas dugaan plagiat itu,” ucap Herdiansyah Hamzah, yang kerap disapa Castro.
Fungsi dari Majelis Etik ini disebutnya bukan hanya untuk menerangkan dugaan plagiat, tetapi juga untuk mengembalikan nama baik terduga, jika misalnya dugaan plagiarisme tersebut terbukti tidak benar.
“Ini juga termasuk memberikan hak kepada terduga (plagiasi), untuk berikan pembelaan dan klarifikasi. Ini penting, bagi si terduga untuk menjelaskan. Kalau kemudian tidak terbukti, silakan dikembalikan nama baiknya. Tetapi kalau terbukti plagiarisme, silakan dikenakan sanksinya,” katanya.
Sanksi atas plagiasi ini pun sudah terang diatur dalam Permendikti.
“Dalam Permendikti 17/ 2010 sudah jelas. Ada dua klasifikasi. Pertama sanksi ketika plagiarisme dilakukan secara tak sengaja. Misalnya diturunkan pangkat, tak diberikan kesempatan untuk kenaikan pangkat. Ada pula klasifikasi plagiarisme yang dilakukan sengaja. Sanksinya bisa berupa pemecetan. Diberhentikan statusnya sebagai Dosen atau ASN,” ucapnya.
Jikapun tak bersalah, Majelis Etik pun akan umumkan.
“Ketika tak bersalah, Mejelis Etik akan umumkan,. Begitu juga dengan Rektor,” katanya.