Pengelola Sosmed yang Membiarkan Berita Hoaks Beredar Bakal Dikenai Sanksi
Kemenkominfo akan membuat Permen yang mengatur pemberian sanksi bagi platform atau sosmed yang melakukan pembiaran tersebarnya hoaks.
Pengelola Sosmed yang Membiarkan Berita Hoaks Beredar Bakal Dikenai Sanksi
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tengah ancang-ancang membuat regulasi untuk meminimalisir penyebaran hoaks di sosial media.
Rudiantara tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik rampung.
"Mudah-mudahan bisa dilakukan Revisi PP 82, bisa dilakukan, diselesaikan bulan Oktober ini," ujar Rudiantara di Tzu Chi Center, Jakarta Utara, Minggu (21/10/2018).
Mafindo Beri Gelar Tokoh Nasional Anti Hoaks kepada Sutopo Purwo Nugroho saat Kemoterapi
Pengacara: Dahnil Dapat Informasi Pertama Soal Hoaks Ratna Sarumpaet dari Nanik S Deyang
Setelah Revisi PP 82 rampung, ucap Rudiantara, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuat Peraturan Menteri yang mengatur pemberian sanksi bagi platform atau sosial media yang melakukan pembiaran atas tersebarnya berita bohong atau hoaks.
"Jadi jangan masyarakat Indonesia saja kita salah-salahkan terus, platform juga harus tanggungjawab tidak boleh ikut lakukan pembiaraan," kata Rudiantara.
Polri Sudah Temukan Pelaku Penyebar Video Hoaks Penangkapan Habib Umar di Samarinda
Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Diperiksa 12 Jam Begini Cara Nanik S Deyang Hindari Kejaran Wartawan
Rudiantara membantah, Peraturan Menteri yang akan dibuat berkaitan dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 2019 mendatang, "Karena kan' ada atau tidak itu kan' hoaks juga jalan terus," tutur Rudiantara.
Rudiantara menginginkan platform juga turut bertanggungjawab atas penyebaran hoaks. "Saya harapkan bisa cepat revisi Peraturan Pemerintah bisa Oktober ini, dua, tiga bulan setelahnya bisa dikeluarkan Peraturan Menteri," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkominfo Akan Bikin Aturan Baru, Sanksi untuk Pengelola Sosmed yang Membiarkan Hoaks,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bmkg-pastikan-hoaks-analisis-gempa-8-sr-di-pantai-selatan-jawa-diserai-tsunami_20180826_111528.jpg)