Kamis, 9 April 2026

Pengelola Sosmed yang Membiarkan Berita Hoaks Beredar Bakal Dikenai Sanksi

Kemenkominfo akan membuat Permen yang mengatur pemberian sanksi bagi platform atau sosmed yang melakukan pembiaran tersebarnya hoaks.

Editor: Doan Pardede
capture twitter
Minggu, 26 Agustus 2018 08:36 Beredar Pesan Berantai Soal Gempa 8 SR Disertai Tsunami ke Arah Lautan Jawa, BNPB : Hoax Meluas Informasi soal pesan berantai mengenai gempa 8 SR 

Pengelola Sosmed yang Membiarkan Berita Hoaks Beredar Bakal Dikenai Sanksi

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tengah ancang-ancang membuat regulasi untuk meminimalisir penyebaran hoaks di sosial media.

Rudiantara tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik rampung.

"Mudah-mudahan bisa dilakukan Revisi PP 82, bisa dilakukan, diselesaikan bulan Oktober ini," ujar Rudiantara di Tzu Chi Center, Jakarta Utara, Minggu (21/10/2018).

Mafindo Beri Gelar Tokoh Nasional Anti Hoaks kepada Sutopo Purwo Nugroho saat Kemoterapi

Pengacara: Dahnil Dapat Informasi Pertama Soal Hoaks Ratna Sarumpaet dari Nanik S Deyang

Setelah Revisi PP 82 rampung, ucap Rudiantara, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membuat Peraturan Menteri yang mengatur pemberian sanksi bagi platform atau sosial media yang melakukan pembiaran atas tersebarnya berita bohong atau hoaks.

"Jadi jangan masyarakat Indonesia saja kita salah-salahkan terus, platform juga harus tanggungjawab tidak boleh ikut lakukan pembiaraan," kata Rudiantara.

Polri Sudah Temukan Pelaku Penyebar Video Hoaks Penangkapan Habib Umar di Samarinda

Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Diperiksa 12 Jam Begini Cara Nanik S Deyang Hindari Kejaran Wartawan

Rudiantara membantah, Peraturan Menteri yang akan dibuat berkaitan dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 2019 mendatang, "Karena kan' ada atau tidak itu kan' hoaks juga jalan terus," tutur Rudiantara.

Rudiantara menginginkan platform juga turut bertanggungjawab atas penyebaran hoaks. "Saya harapkan bisa cepat revisi Peraturan Pemerintah bisa Oktober ini, dua, tiga bulan setelahnya bisa dikeluarkan Peraturan Menteri," ucapnya.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkominfo Akan Bikin Aturan Baru, Sanksi untuk Pengelola Sosmed yang Membiarkan Hoaks, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved