CPNS 2018
Tes SKD CPNS 2018 - Aturan Pakaian hingga Barang yang Tak Boleh Dibawa, Jangan Sampai Salah!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan sederet aturan busana bagi peserta tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Seluruh barang bawaan termasuk tas nantinya akan disimpan di loker sebelum tes seleksi kompetensi dasar.
Sehingga, kamu tak perlu membawa banyak barang bawaan ketika tes.
Peralatan tulis seperti pensil serta kertas buram untuk soal hitungan juga telah disediakan panitia.
Dilansir dari laman resminya bkn.go.id, berikut sejumlah larangan bagi pendaftar CPNS 2018 yang akan melaksanakan tes SKD:
1. Membawa buku-buku dan catatan lainnya;
2. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint;
3. Membawa makanan dan minuman;
4. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain
tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
8. Merokok dalam ruangan tes.
Sanksi bagi peserta yang melanggar:
1. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
2. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.