CPNS 2018
Tahun Lalu, Banyak Peserta CPNS Gagal Penuhi Passing Grade Karena Terganjal Bidang Tes Ini
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
Tahun Lalu, Banyak Peserta CPNS Gagal Penuhi Passing Grade Karena Terganjal Bidang Tes Ini
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah instansi sudah mulai melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Tes (CAT) di sejumlah tempat yang sudah ditentukan, Jumat (26/10/2018).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri melalui akun twitter resminya @BKNgoid terus menyampaikan informasi terkini seputar pelaksanaan SKD di berbagai daerah serta mengumumkan jadwal SKD beberapa instansi yang belum mengumumkannya.
Seperti pada, Sabtu (27/10/2018), BKN melalui akun resminyajuga menyampaikan bahwa tahun 2017 lalu, banyak peserta seleksi yang gagal melanjut ke tahap berikutnya karena gagal memenuhi passing grade Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
PENERIMAAN CPNS 2018 - Manfaatkan HP untuk Hadapi Tes CPNS, Ini 5 Aplikasi Latihan Tes SKD CAT
Belum Pasti Lulus, Peserta CPNS 2018 Ini Sudah Mendapat Arahan dan Pesan Langsung dari Ketua DPR
"Perlu #SobatBKN ketahui bahwa soal SKD dibuat oleh @Kemdikbud_RI atas koordinasi Panselnas @kempanrb, dienkripsi oleh @BSSN_RI
BKN hanya menjalankan teknis pelaksanaan SKD dan SKB. Tahun lalu, yg menjadi momok adalah TWK.
Tetap smangat jalani hidup, mimin loves you all," kata BKN dalam cuitannya.
BKN juga menginformasikan bahwa dalam SKD terdapat 3 aspek yang diuji, yaitu :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Seperti diberitakan, Tahap CPNS 2018 selanjutnya setelah pendaftaran yakni SKD. Dalam SKD terdapat nilai ambang batas (passing grade), Tahap selanjutnya dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.
Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial baik Twitter maupun Instagramnya telah memberitahukan terkait nilai ambang batas (Passing Grade), Kamis (18/10/2018).
Kemudian bagaimana cara menghitung nilai ambang batas?
Pertama-tama kita harus mengetahui jumlah soal beserta nilai yang didapatnya.
Dalam SKD terdiri dari 3 aspek yang diuji, yakni :
Jadwal SKD Mulai Diumumkan, Peserta CPNS 2018 Wajib Hadir di Lokasi 1 Jam Sebelumnya
Pendaftaran CPNS 2018, Lagi Viral, Cara Jawab soal yang Sering Muncul di Tes SKD CPNS
Jelang Tes SKD - Tips Cara Cepat Jawab Soal CPNS 2018 dalam 90 Menit: Kerjakan Soal Ini Lebih Dulu
Pendaftaran CPNS 2018, Ini Besaran Gaji Awal Jika Lolos CPNS Kemenkumham, Beda Sudah Nikah dan Belum
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP terdiri dari 35 soal.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU terdiri dari 30 soal.
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK terdiri dari 35 soal.
Tiap soal jika benar dijawab akan mendapatkan nilai 5 (lima).
Peserta akan mendapatkan nilai 0 (nol) jika salah dalam TWK dan TIU.
Sedangkan untuk TKP jawaban bernilai 1-5.
Sehingga berikut jumlah skor tertinggi tiap aspek yang diuji :
- TKP (35 soal x skor 5)= 175
- TIU (30 soal x skor 5)= 150
- TWK (35 soal x skor 5)= 175
Sehingga jika ditotal keseluruhan, TKP (175) + TIU (150) + TWK (175) = 500.
Berikut nilai ambang batas (Passing Grade) yang harus dipenuhi pelamar supaya lolos SKD & cara menghitungnya :
1. Formasi Umum
Passing Grade bagi formasi umum yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Peserta dengan jalur umum tidak ada nilai kumulatif.
Peserta jalur ini harus mendapatkan nilai melebihi passing grade di setiap jenis soal yang diujikan.
Itu berati semua aspek baik TKP, TIU, dan TWK harus lolos.
Jika salah satu diantaranya tidak memenuhi passing grade, maka peserta dinyatakan gagal.
2. Jalur Formasi Khusus
- Cumlaude & Diaspora
Nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Peserta dengan formasi ini perhitungan passing gradenya sedikit berbeda.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.
Misal peserta mendapat skor TKP 150, TIU 85, dan TWK 50 dengan total keseluruhan 285, maka peserta dinyatakan tidak lolos.
Hal itu karena nilai kumulatifnya lebih rendah dari yang ditentukan, yakni 298.
Namun, ada juga peserta mendapatkan nilai kumulatif tinggi, namun passing grade untuk TIU (80) tidak terpenuhi.
Maka, peserta juga dinyatakan tidak lolos.
Misalnya, peserta mendapatkan nilai atau skor TKP 165, TIU 75, dan TWK 160 dengan total keseluruhan 400.
Namun peserta juga tidak dapat lolos karena nilai TIU nya tidak memenuhi passing grade, yakni harusnya minimal 80.
- Penyandang disabilitas
Nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
- Putra-putri Papua/Papua Barat
Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
- Eks tenaga honorer K-II
Nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
Untuk cara penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.
- Dokter spesialis dan Instruktur Penerbang
Nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.
Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 298.
- Juru ukur, rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/ Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan
Akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
Untuk penjumlahan sama dengan formasi Cumlaude & Diaspora.
Peserta harus memperoleh nilai akumulatif paling sedikit 260.