CPNS 2018

3 Fakta di Balik Joki Tes CPNS di Makassar, Libatkan Dokter hingga Wajib Setor Ratusan Juta

Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan panitia seleksi CPNS saat pemeriksaan KTP dan kartu tes CPNS Kemenkumham di aula RRI Makassar.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/HENDRA CIPTO)
Polisi menangkap 6 orang tersangka sindikat perjokian CPNS di Makassar, Selasa (30/10/2018) 

“Dokter W ini pun kemudian mencarikan dan mendatangkan joki lulusan universitas ternama dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jakarta. Joki-joki yang disiapkan dokter W ini pintar-pintar dan dengan mudah menyelesaikan soal-soal pada seleksi CPNS. Joki ini pun dibayar senilai Rp 25 juta hingga Rp 45 juta jika calonnya lulus jadi PNS,” kata Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Irwan Anwar, Selasa (30/10/2018).

Seperti diketahui, dokter W saat ini masih bertugas sebagai Kepala Tenaga Kesehatan di Unit Pelaksana Tugas (UPT) PT Pelindo IV Makassar.

Jadwal Mundur dan Kendala Teknis jadi Momok SKD CPNS 2018, Ini Tanggapan BKN

DPR Usulkan CPNS yang Lulus Ikut Wajib Militer

3. Polisi memburu 9 tersangka joki lainnya

Selain keenam tersangka yang telah diamankan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap sembilan orang tersangka lainnya.

“Kita berharap, sembilan tersangka lainnya segera menyerahkan diri," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Irwan Anwar. Dia menjelaskan, dalam praktik perjokian CPNS ini, masing-masing CPNS akan menyetorkan uang hingga ratusan juta rupiah jika telah dinyatakan lulus.

Polisi akan terus mendalami kasus sindikat joki PNS ini.

“Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat tes seleksi CPNS, KTP, kartu tes CPNS, Para tersangka melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dan turut serta melakukan kejahatan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun,” tegasnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Fakta di Balik Joki Tes CPNS di Makassar, Oknum Dokter Jadi Broker hingga 9 Joki Diburu"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved