Hasil Pemeriksaan Inspektorat, Warga Mengaku Beri Rp1 Juta pada Oknum Disdukcapil untuk Urus KK

Dari hasil pemeriksaan, tersebut terungkap bahwa warga tersebut memberikan uang Rp1 juta kepada sang oknum.

Penulis: Samir |
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Jelang Laga Kontra Persija Jakarta, Para Pemain Persebaya Berduka

Menurut informasi yang diterima Tribunkaltim.co, pungutan ini dilakukan untuk memperlancar pengurusan KK, KTP, sampai akta kelahiran. Bahkan untuk mengurus KK, warga diminta Rp1 juta.

Seorang warga Babulu, yang enggan identitsnya diungkapkan, menuturkan, modus yang dilakukan oknum tersebut dengan menjanjikan memberikan kemudahan untuk mengurus KK.

Padahal warga yang mengurus tersebut belum memiliki surat pindah.

"Itu tetangga saya. Dia belum mengantongi surat pindah. Padahal syarat mendapatkan KK harus ada surat pindah," katanya.

Ia kemudian mendatangi oknum tersebut dan akhirnya uang tersebut dikembalikan. Bahkan ia sempat menitikkan air mata dan meminta maaf.

Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto, Rabu (24/10) mengakui sudah nengetahui adanya oknum pejabat eselon IV yang melakukan pungli.

Bahkan tindakannya sudah dilakukan sejak 2015 lalu.

Ia menyatakan sudah sering kali memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masalah pungli tersebut.

"Tapi selalu mengelak. Tapi saya sudah mendapat laporan langsung dari masyarakat mengenai pungli yang dilakukan pejabat tersebut," akunya.

Bahkan ia sudah pernah mengusulkan kepada bupati (saat masih dijabat Yusran Aspar) melalui BKPP agar oknum tersebut dimutasi, namun belum berhasil karena harus izin Kemendagri.

Modus yang dilakukan, oknum itu membantu warga untuk menerbitkan KK, KTP, sampai akta kelahiran.

Contoh modus yang dilakukan, sang oknum membantu seorang pelajar agar bisa mendapatkan beasiswa dengan cara namanya dimasukkan di KK orang lain.

Padahal orangtua yang bersangkutan bekerja di PPU namun belum mengantongi surat pindah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved