CPNS 2018
Perhitungan Passing Grade Tes SKD, Penentu Lolos Tidaknya Pelamar CPNS 2018
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai dilaksanakan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018. Passing grade sangat menentukan
Nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
- Penyandang disabilitas:
Nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
- Putra-putri Papua/Papua Barat:
Nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
- Eks tenaga honorer K-II:
Nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
Melansir dari laman menpan.go.id, setiap jawaban benar pada soal TWK dan TIU akan mendapat skor 5 dan jawaban salah dapat skor 0.
Sementara TIU agak sedikit berbeda.
Nilai maksimal setiap jawaban adalah 5 dan tidak ada skor 0 karena jenis kelompok soal ini merepresentasikan diri peserta.
•Perbedaan Passing Grade CPNS 2018 jadi Polemik, Ini Tanggapan BKN
Cara Menghitung Passing Grade SKD CPNS
Dilansir dari Tribun Jabar, dengan skor jawaban per soal dan total soal di atas, diketahui nilai paling sempurna secara keseluruhan adalah 500.
Dengan asumsi peserta mendapat skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.
Rincian skor tertinggi tiap jenis soal:
TKP (35 soal x skor 5)= 175