Pilpres 2019

Bela Prabowo hingga HTI, Inilah Rekam Jejak Yusril Ihza Mahendra Melawan Jokowi

Keputusan Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara bagi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 mengejutkan banyak pihak.

KOMPAS.com/Kahfi Dirga Cahya
Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/9/2016). 

Bela Prabowo hingga HTI, Inilah Rekam Jejak Yusril Ihza Mahendra Melawan Jokowi

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Keputusan Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara bagi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 mengejutkan banyak pihak.

Sebab, selama ini Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu kerap berada pada posisi yang berlawanan dengan Jokowi.

Bela Prabowo

Jejak Yusril Ihza Mahendra yang berada pada posisi bersebrangan dengan Jokowi bisa dilihat tak lama setelah Pemilihan Presiden 2014 selesai digelar.

Saat itu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tak terima dengan hasil pilpres yang dimenangkan oleh Jokowi-Jusuf Kalla.

Prabowo-Hatta memilih menempuh jalur konstitusional ke Mahkamah Konstitusi.

Yusril Ihza Mahendra dipercaya oleh Prabowo-Hatta untuk memberi keterangan sebagai ahli dalam persidangan di MK.

Dalam keterangannya, Yusril Ihza Mahendra saat itu meminta MK jangan menjadi lembaga kalkulator yang berpatokan pada perhitungan angka-angka hasil pemilu.

2014 Bela Prabowo Subianto, Pilpres 2019 Yusril Ihza Mahendra Jadi Pengacara Jokowi-Maruf

Ia menilai, MK seharusnya memainkan peran lebih substansial dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum.

"Jika hanya mempermasalahkan penghitungan suara, MK akan menjadi lembaga kalkulator, karena yang dimasalahkan hanya berkaitan dengan penghitungan suara-angka belaka tanpa menilai apakah perolehan suara itu dilakukan dengan atau tanpa pelanggaran sistematik terstruktur serta masif atau tidak,” kata Yusril Ihza Mahendra saat itu.

Yusril Ihza Mahendra menilai, MK yang telah berdiri lebih dari satu dekade harusnya bisa memutuskan perkara ke arah yang lebih substansial yakni terkait legalitas dan konstitusionalitas pemilu.

MK harus bisa melihat apakah KPU telah melaksanakan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

"Karena tanpa itu siapapun yang terpilih presiden dan wakil presiden akan berhadapan dengan krisis legitimasi yang akan berakibat terjadinya instabilitas di negara ini. Ada baiknya dalam memeriksa PHPU presiden dan wakil presiden kali ini Mahkamah sebaiknya melangkah ke arah itu," ujar Yusril Ihza Mahendra.

Pada akhirnya, saat itu MK memutuskan menolak gugatan Prabowo-Hatta.

Jokowi-JK tetap dinyatakan sebagai pemenang pemilu dan tak lama kemudian dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Taklukkan Bhayangkara FC, Persib Bandung Optimistis Kalahkan PSMS Medan di Pekan Ke-30 Liga 1 2018

Bela Aburizal Bakrie

Awal medio 2015, Yusril Ihza Mahendra kembali berada pada posisi yang berhadapan dengan Jokowi.

Kali ini, Yusril memutuskan menjadi pengacara Aburizal Bakrie untuk melawan salah satu pembantu Jokowi, Yasonna H Laoly.

Cerita dimulai saat dua kubu di Partai Golkar menggelar Musyawarah Nasional di waktu dan tempat yang berbeda.

Munas yang digelar di Bali menetapkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal.

Adapun munas di Jakarta, yang digelar setelah Munas Bali, menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainuddin Amali sebagai sekretaris jenderal.

Pada akhirnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memilih mengesahkan Golkar kubu Agung yang telah menyatakan diri beralih dari partai oposisi menjadi partai pendukung pemerintah.

Aburizal Bakrie yang tak terima dengan putusan Menkumham itu melakukan gugatan hukum lewat Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacaranya.

Langkah hukum ditempuh lewat jalur pengadilan negeri (PN) hingga pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Yusril Ihza Mahendra saat itu juga meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Yasonna.

Menurut dia, Yasonna telah bertindak menyalahi aturan dengan mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Yasonna telah membuat kesan pemerintah Jokowi tukang adu domba parpol demi keuntungan diri sendiri," ujar Yusril Ihza Mahendra kala itu.

Setelah berbagai upaya hukum berjalan, pada akhirnya kubu Aburizal dan Agung Laksono menutuskan untuk berdamai atau islah.

Keduanya sepakat untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa di Bali.

Kesepakatannya, Aburizal dan Agung sama-sama tak mencalonkan diri sebagai ketua umum di Munas itu.

Di Pekan Ke-29 Liga 1 2018, Persib Bandung Jadi Tim Tandang Paling Perkasa

Bela HTI

Terbaru, Yusril Ihza Mahendra memutuskan menjadi pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang telah dibubarkan oleh pemerintaham Jokowi karena dianggap anti Pancasila.

"Pada dasarnya saya akan membela siapapun dan kelompok manapun yang ditindas oleh penguasa dengan cara sewenang-wenang di luar hukum. Demokrasi, hukum dan keadilan harus ditegakkan," kata Yusril Ihza Mahendra saat baru ditunjuk sebagai pengacara HTI, Mei 2017.

Yusril Ihza Mahendra dan timnya langsung bekerja menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang membubarkan HTI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Setahun berlalu, PTUN pada akhirnya memutuskan menolak gugatan yang diajukan HTI.

Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak kaget dengan putusan majelis hakim itu.

"Memang sulit bagi majelis hakim untuk sepenuhnya bersikap obyektif dalam menyidangkan perkara HTI. Pemerintah tentu akan merasa sangat dipermalukan jika sekiranya keputusan membubarkan HTI dibatalkan oleh pengadilan," kata Yusril Ihza Mahendra pasca putusan PTUN, Mei 2018.

Namun, HTI dan Yusril Ihza Mahendra tidak menyerah. Mereka telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Pada Jumat (2/11/2018), Yusril Ihza Mahendra bahkan masih menggelar jumpa pers untuk membela HTI.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan, HTI bukan organisasi terlarang. Sebab, tak ada penyebutan HTI organisasi terlarang dalam putusan pencabutan badan hukum terhadap organisasi massa itu.

"Kalau ada pihak-pihak mengatakan HTI sebagai organisasi terlarang akan kami somasi. Atas dasar apa Anda menyebutkan bahwa HTI adalah organisasi terlarang. Apa maksud Anda menyamakan HTI dengan PKI. Kami akan bersikap tegas terkait hal ini," kata Yusril.

KNKT Beberkan Fakta Baru, Misteri Jatuhnya Lion Air JT610 Mulai Terungkap

Pengacara Jokowi-Ma'ruf

Hanya berselang tiga hari setelah menggelar jumpa pers untuk membela posisi HTI, Yusril Ihza Mahendra pun mengumumkan bahwa ia bersedia menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf.

Yusril mengaku mendapat tawaran dari Erick Thohir yang tak lain adalah Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 itu.

Menurut Yusril, tawaran menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf ini sudah datang sejak lama.

Namun, ia baru menjawab permintaan itu saat bertemu Erick Thohir di Hotel Mulia, Jakarta, Minggu (4/11/2018).

"Kami bincang-bincang dan Pak Erick menanyakan kepastian apakah saya bersedia menjadi lawyernya Pak Jokowi - Pak Kiyai Ma’ruf Amin dalam kedudukan beliau sebagai paslon Capres-cawapres," kata Yusril.

"Maka saya katakan pada Pak Erick, setelah cukup lama hal ini didiskusikan dengan saya, akhirnya saya memutuskan untuk setuju dan menjadi lawyernya kedua beliau itu," tambah dia.

Meski bersedia menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf, namun Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menegaskan bahwa ia tidak tergabung dalam tim kampanye nasional.

Baru Turun dari Pesawat Pribadi di Yogyakarta, Anak Mariah Carey Sibuk Cari Kodok

Ia sebagai pengacara dari luar tim akan membantu jika Jokowi-Ma'ruf dan timnya berhadapan dengan proses hukum selama masa kampanye pilpres.

"Jika ada hak-hak Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf yang dilanggar, beliau dihujat, dicaci dan difitnah misalnya, tentu saya akan melakukan pembelaan dan menunjukkan fakta- yang sesungguhnya atau sebaliknya, agar segala sesuatunya dapat diletakkan pada proporsi yang sebenarnya," kata Yusril.

Saat ditanya posisinya yang kini masih sebagai pengacara HTI, Yusril hanya menjawab singkat.

"Tidak jadi masalah. Dalam perkara HTI, yang kami gugat adalah Menkum HAM, bukan Presiden RI," ujarnya. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jejak Yusril Melawan Jokowi, dari Bela Prabowo hingga HTI"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved