Mahasiswi UGM Diduga Diperkosa Sesama Mahasiswa saat KKN, Pihak Kampus Siap Bawa Ke Ranah Hukum

Kabid Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani memastikan bahwa UGM akan melindungi korban dan memastikan ia mendapatkan keadilan.

Editor: Doan Pardede
Kampus UGM 

Dikutip Tribunjogja.com dari laporan balairungpress.com, disebutkan kasus itu terungkap berdasarkan informasi awal pada Desember tahun 2017, pada diskusi di jejaring media sosial beredar informasi awal ada kasus kekerasan seksual.

Saat Ditemui, Ibu Tuti Tursilawati Terus Bertanya, Dia Korban Perkosaan, Mengapa Dihukum Mati?

Bocah 10 Tahun Korban Perkosaan Melahirkan Bayi Perempuan Seberat 2,5 Kg

Dilanjutkan pada awal 2018, BPPM Balairung melakukan wawancara kepada pejabat Departemen Pengabdian kepada Masyarakat yang kemudian membenarkan, korban dan yang  disebut pelaku adalah mahasiswa UGM.

BPPM Balairung kemudian melakukan melakukan penelusuran hingga bertemu dengan korban dan melakukan wawacara Agustus 2018 hingga diturunkan sebagai laporan utama.

Instagram/bppmbalairung

Korban adalah seorang mahasiswa Fisipol, sedangkan yang disebut pelaku berasal dari Fakultas lain berinisial HS.

Mereka adalah bagian dari tim yang mengikuti program kuliah kerja nyata (KKN) ke Pulau Seram, Maluku pada Juni 2017.

Laporan itu menyebutkan, HS yang melakukan kekerasan seksual pada 30 Juni 2017 di sebuah pondokan. 

Setelah kejadian malam itu, korban mengaku menghubungi rekannya di Yogyakarta dan kemudian menyarankan melaporkan ke beberapa pihak terkait.

Pertengahan Desember 2017, korban memberanikan diri melaporkan ke sejumlah pejabat dilingkup fisipol hingga akhirnya laporan masuk rektorat. (Tribunjogja.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa KKN UGM, Pihak Kampus Siap Bawa ke Ranah Hukum

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved