CPNS 2018

Ini Bocoran Materi SKB CPNS 2018 dari BKN, Kuncinya ada di Permenpan dan Wajib Tahu JFT atau JP

Jelang detik-detik pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar cpns 2018, kini BKN telah membongkar kisi-kisi untuk tahap berikutnya.

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunkaltim.co
Terdapat perubahan bentuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) khusus pelamar yang memilih formasi jabatan Penerjemah Ahli Pertama di Kemenpan RB. 

Besaran tunjangan setiap k/l berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dalam peraturan presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/lembaga.

Sedangkan persentase tunjangan kinerja yang diterimakan kepada cpns  tergantung dengan kebijakan k/k tersebut.

Bisa saja tunjangan kinerja yang dibayarkan sudah penuh 100% seperti Kemenkeu dan Kemenkes, namun k/l lain tunjangan kinerja untuk cpns rata-rata diberikan 80%.

Berikutnya mari kita berhitung total gaji cpns. Hitungan gaji cpns dibawah ini mengacu pada gaji cpns Kemenkumham. 

Cpns single golongan IIIa (CPNS 2018 sebagian besar akan berada di golongan IIIa).

Gaji pokok : Rp 2.456.700

Gaji CPNS : Rp 1.965.360

Tunjangan isti : -

Tunjangan : -

Tunjangan beras : Rp 72.420

Tunjangan Umum : Rp 185.000

Uang Makan : Rp 773.300

Tunjangan Kinerja : 3.144.000

Penghasilan bruto : Rp 5.995.080

Potongan 10% : 196.536

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved