CPNS 2018
Ini Bocoran Materi SKB CPNS 2018 dari BKN, Kuncinya ada di Permenpan dan Wajib Tahu JFT atau JP
Jelang detik-detik pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar cpns 2018, kini BKN telah membongkar kisi-kisi untuk tahap berikutnya.
Besaran tunjangan setiap k/l berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dalam peraturan presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/lembaga.
Sedangkan persentase tunjangan kinerja yang diterimakan kepada cpns tergantung dengan kebijakan k/k tersebut.
Bisa saja tunjangan kinerja yang dibayarkan sudah penuh 100% seperti Kemenkeu dan Kemenkes, namun k/l lain tunjangan kinerja untuk cpns rata-rata diberikan 80%.
Berikutnya mari kita berhitung total gaji cpns. Hitungan gaji cpns dibawah ini mengacu pada gaji cpns Kemenkumham.
Cpns single golongan IIIa (CPNS 2018 sebagian besar akan berada di golongan IIIa).
Gaji pokok : Rp 2.456.700
Gaji CPNS : Rp 1.965.360
Tunjangan isti : -
Tunjangan : -
Tunjangan beras : Rp 72.420
Tunjangan Umum : Rp 185.000
Uang Makan : Rp 773.300
Tunjangan Kinerja : 3.144.000
Penghasilan bruto : Rp 5.995.080
Potongan 10% : 196.536