KPU Rencanakan Umumkan Nama Caleg Mantan Narapidana Korupsi

Sebanyak 40 nama calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi direncananakan akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Shutterstock
Ilustrasi korupsi 

KPU Rencanakan Umumkan Nama Caleg Mantan Narapidana Korupsi 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebanyak 40 nama calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi direncananakan akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Diumumkannya 40 nama caleg mantan korupsi ini sebagai rangka sosialisasi ke masyarakat. 

Saat ini, rencana pengumuman 40 nama caleg mantan korupsi ini masih dalam proses koordinasi dengan KPK. 

KPK Sarankan KPU Umumkan Nama 40 Napi Korupsi yang Kini Jadi Caleg

Kasus Korupsi E-KTP, Jaksa Ajukan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Keponakan Setya Novanto

"Belum dibahas, baru koordinasi dengan KPK kemarin," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).

Rencananya, nama-nama caleg eks koruptor itu diumumkan di situs KPU.

Publikasi tersebut sekaligus menjadi pengumuman resmi dari KPU terkait nama-nama caleg eks koruptor. 

Nantinya, KPU tidak hanya mengumumkan nama caleg, tetapi juga dapil calon, partai, dan lembaga yang akan diwakili oleh caleg itu, baik itu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

"Paling tidak di website KPU ditayangkan terus dan nanti bisa dikutip oleh siapapun karena menjadi pengumuman KPU Di websitenya KPU. Karena kan situs resmi KPU," ujar Hasyim.

Per 3 November, KPU Distribusikan 43.556 Kotak Suara untuk 6 Kabupaten/Kota di Kaltim

Hasyim melanjutkan, nama-nama caleg eks koruptor juga memungkinkan untuk diumumkan di media massa. Tetapi, itu bukan kewajiban KPU.  Ia juga memastikan, KPU tak akan mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Hasyim, publikasi di TPS dikhawatirkan justru akan jadi ajang kampanye bagi caleg eks koruptor.

"(Jika diumumkan di TPS) nanti malah dikira kami mengampanyekan orang itu. Kan pisah saja, terkesan orang terdzalimi misalnya. Kalau jadi menguntungkan orang malah repot lagi nanti," terang Hasyim.

Logistik Pemilu 2019 Mulai Disiapkan, KPU Balikpapan Kedatangan 4.010 Bilik Suara

Sebelumnya, KPU melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi. Terkait teknis pengumumannya, masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pleno di KPU nanti.

"Secara teknis masih akan dirapatkan, untuk merumuskan pengumumannya macam apa. Apakah di media massa, TPS (tempat pemungutan suara) atau gimana," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Langkah ini demi melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih nantinya. (*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Berencana Umumkan Nama Caleg Eks Koruptor di Situs Resmi ", https://nasional.kompas.com/read/2018/11/09/16020291/kpu-berencana-umumkan-nama-caleg-eks-koruptor-di-situs-resmi
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Krisiandi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved