KPK Sarankan KPU Umumkan Nama 40 Napi Korupsi yang Kini Jadi Caleg
Bersama Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata, KPU mendiskusikan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang menjadi mantan narapidana korupsi.
KPK Sarankan KPU Umumkan Nama 40 Napi Korupsi yang Kini Jadi Caleg
TRIBUNKALTIM.CO - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/11/2018).
Kedatangannya dalam rangka membahas kerja sama dalam memberantas politik uang dengan pimpinan KPK.
Wahyu Setiawan mengatakan politik uang sebagai cikal bakal korupsi harus dilawan masyarakat.
"Kami akan mematangkan secara teknis kerja sama dengan KPK dan memanfaatkan waktu kampanye ini untuk sosialisasi berbagai media kepada masyarakat luas terkait dengan gerakan anti politik uang," ucap Wahyu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).
Ketahuan Bagi-bagi Minyak Goreng, Caleg Perindo Ini Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Masa Kampanye, Caleg dan Warganet Diminta Bijak Gunakan Medsos
Karena itu, bersama Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata, KPU mendiskusikan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang menjadi mantan narapidana korupsi.
"Hasil diskusi memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik 40 orang mantan narapidana korupsi yang sekarang menjadi calon anggota DPRD, DPRD, dan DPD," tutur Wahyu.
Wahyu menjelaskan, pihaknya akan segera membahas hasil diskusi dalam rapat pleno KPU.
Kemudian rencana selanjutnya, KPU bakal mengumumkan nama 40 orang tersebut kepada publik.
"Berikutnya, KPU dan KPK akan bekerja sama untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kita bersama-sama memerangi politik uang di Pemilu 2019," kata Wahyu.
Ngetag Caleg di Facebook, Lurah di PPU Dapat Panggilan Bawaslu
Setelah PAN, Partai Demokrat Mengakui Tidak Semua Calegnya Sosialisasikan Prabowo-Sandi
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, sudah ada 69 anggota DPR yang diproses hukum karena tersangkut kasus korupsi.
Kemudian untuk anggota DPRD, ada 150 orang.
Febri berharap hasil pemilu legislatif nanti tidak menambah deretan pelaku korupsi yang ada saat ini.
"Karena itulah beberapa koordinasi menguatkan kerja sama, termasuk pemahaman publik. Misal terhadap narapidana kasus korupsi yang jadi calon anggota legislatif kembali dan tentang kesadaran politik uang," kata Febri.
"Jadi tidak ada lagi seharusnya adagium-adagium yang mengatakan terima uang, tapi juga pilih calonnya. Justru sekarang sudah saatnya masyarakat menolak uang dan tidak pilih calon yang berupaya membeli suara masyarakat tersebut," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Beri Saran Kepada KPU untuk Umumkan 40 Mantan Napi Korupsi yang Kini Jadi Caleg