Selasa, 19 Mei 2026

12 PNS di PPU Ajukan Pindah ke Luar Daerah, Ini Alasan Mereka

Sebanyak 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Penajam Paser Utara (PPU) mengajukan untuk pindah keluar daerah,

Tayang:
Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO - Sebanyak 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Penajam Paser Utara (PPU) mengajukan untuk pindah keluar daerah, baik di wilayah Kaltim maupun di Pulau Jawa. Bukan nanya itu, juga ada 5 PNS luar yang ingin mengabdi di Pemkab PPU.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU, Surodal Santoso, Senin (12/11/2018) menjelaskan, mereka yang ingin pindah bukan hanya di Pemkot Balikpapan namun juga ke Bandung dan Jawa Tengah serta Pemprov Kaltim. Dari jumlah itu hanya satu PNS eselon VI sementara sisanya hanya staf.

Ia mengatakan, pihaknya belum menyetujui kepindahan mereka karena belum melampirkan surat persetujuan diterima dari Pemkab maupun Pemkot yang mereka tuju.

Mereka yang pindah kata Surodal dengan berbagai alasan salah satunya ingin dekat demgan keluarga.

"Alasan paling banyak karena ingin dekat dengan keluarga, " ucapnya.

Baca: Pendaftaran CPNS 2018, Tes SKD CPNS di Mahulu, 2 Orang Pendaftar Dicoret

Selain akan menyetujui 12 PNS yang akan pindah lanjutnya, pihaknya juga sedang memproses 5 PNS dari Kabupaten Paser, Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda dan Pemkab Kukar dan Pemkab Nunukan yang ingin menjadi PNS di PPU. '

Namun mereka yang ingin bergabung di PPU katanya, harus melalui uji kompetensi yang akan digelar BKPP. Tujuannya untuk melihat kemampuan mereka sebelum ditempatkan di SKPD.

Baca: Pendaftaran CPNS 2018, Gugur Massal Terjadi di Tes SKD CPNS 2018, KemenpanRB Ambil Langkah Ini

Bukan hanya itu, pihaknya juga akan mengecek jejak PNS yang akan pindah ke PPU.

"Kalau nanti dari jejaknya ternyata pernah tersangkut kasus termasuk korupsi, maka kami pastikan tak akan diterima di sini, " tegasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved