Buku Nikah Bakal Diganti Kartu Nikah yang Mirip KTP, Ini Penjelasan Kementerian Agama RI
Buku nikah akan diubah menjadi kartu nikah mirip KTP atau ATM. Peluncuran kartu nikah berbentuk KTP atau SIM untuk mengganti fungsi buku nikah.
Website SIMKAH (Aplikasi Sitem Informasi Manajemen Nikah) menandai peluncuran Kartu Nikah.
SIMKAH berbasis website merupakan direktori data nikah akan terintegrasi dengan dua aplikasi.
Dua aplikasi sistem yang terintegrasi dengan SIMKAH adalah Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.
Dalam unggahan tersebut, Kemenag tampak mengunggah beberapa hal terkait kebijakan Katu Nikah yang menggantikan fungsi buku nikah.
Terdapat thread dalam cuitan twitter Kemenag_RI tersebut mengungkapkan sebelumnya SIMKAH telah dirilis pada tahun 2014 dan kini sudah mencapai upgrade-an teranyar.
Oleh karena itu, pemerintah tidak lagi perlu MoU di tingkat daerah karena kini SIMKAH lebih mudah digunakan.
Pasalnya, hanya perlu mengisi NIK untuk setiap rubrik website tersebut.
Selain itu, SIMKAH Web sudah diujicobakan di seluruh Provinsi di Indonesia, sehingga pencatatan nikah tidak lagi dilakukan secara manual.
Kemenag juga tampak menjelaskan keunggulan dari website SIMKAH sebagai berikut.
Pasalnya buku nikah dan kartu nikah diberi kode QR yang dapat dipindai melalui QR Scanner dan terhubung melalui aplikasi SIMKAH Web.
Pada apllikasi SIMKAH juga tersedia fitur pencetakan kartu nikah, sehingga dapat berfungsi sebagai pengganti buku nikah.
Mengenai kapan diberlakukannya kartu nikah tampak disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Binmas) Islam Kemenag Muhammadiyah Amin, seperti yang diwartakan TribunManado.com (12/11/2018).
Nantinya, kartu nikah benar-benar menggantikan peran buku nikah yang akan 'pensiun' pada 2020.
"Kita rencanakan 2020 buku nikah sudah tidak dipakai," tutur Amin.
Muhammadiyah Amin menyatakan, terbitan pertama kartu nikah akan dimulai pada akhir November 2018.