Buku Nikah Bakal Diganti Kartu Nikah yang Mirip KTP, Ini Penjelasan Kementerian Agama RI
Buku nikah akan diubah menjadi kartu nikah mirip KTP atau ATM. Peluncuran kartu nikah berbentuk KTP atau SIM untuk mengganti fungsi buku nikah.
Sementara, mereka akan yang menikah akan mendapat buku serta kartu nikah.
"Kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah," kata Amin.
Kartu nikah ini bentuknya kira-kira sebesar dan setipis KTP.

Dalam kartu nikah tersebut, akan ada kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Sedangkan SIMKAH Web ini digunakan untuk meminimalisir pemalsuan buku nikah.
"Buku Nikah dan Kartu Nikah yang akan diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi simkah untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah," jelas Amin.
Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018.
Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.
"Alasannya, kita ke mana-mana bawa buku nikah nggak? Nggak kan karena berat. Kartu nikah (jadi) praktis," ujar Muhammadiyah Amin.
Mengenai kemungkinan kartunya hilang atau terselip, Muhammadiyah Amin membeberkan mudahnya mengurus kartu baru sebagai pengganti.
"Kalau hilang, diganti. Mudah itu, datang lagi ke KUA yang menerbitkannya. Pokoknya gratis semua, tanpa bayar, karena berkaitan dengan akta kependudukan," jelas Amin.
Amin menambahkan, penerbitan kartu nikah akan terlebih dulu mulai diterapkan di kota-kota besar seperti Jakarta. (Grid.ID)