Buku Nikah Diganti Kartu Nikah, Tujuannya Efisiensi dan Akurasi Data, Begini Penjelasanya
Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi meluncurkan peran kartu nikah yang nantinya akan menggantikan peran buku nikah.
Buku Nikah Diganti Kartu Nikah, Tujuannya Efisiensi dan Akurasi Data, Begini Penjelasanya
TRIBUNKALTIM.CO - Peran Buku Nikah digantikan Kartu Nikah. Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi meluncurkan peran kartu nikah yang nantinya akan menggantikan peran dari Buku Nikah.
Harapannya, Kartu Nikah ini jauh lebih simpel dalam merekam dokumen administrasi pernikahan.
Dikutip Tribunwow dari Kompas.com, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan tentang pergantian yang dilakukan oleh Kemenag tersebut.
Kalimat Kocak Raditya Dika Pamer Buku Nikah, Begini Perjalanan Cintanya Bersama Anissa Aziza
Mulai April, Warga Siemanggaris tak Perlu Menyeberangi Lautan untuk Urus Buku Nikah
Air Genangi Pekarangan dan Ruangan KUA Tanjung Selor, Seratus Buku Nikah Rusak
Kartu nikah ini ukurannya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau ATM.
"Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/11/2018).
Kartu nikah ini nantinya akan mempermudah masyarakat jika ingin mendaftarkan sesuatu yang dibutuhkan untuk catatan pernikahan.
"Bisa memudahkan, ketika kita harus meregistrasi atau memerlukan catatan apakah kita sudah nikah atau belum dan seterusnya dan seterusnya, karena bisa dibawa ke mana-mana," ujar Lukman.
Nantinya satu juta buku nikah akan disebarkan oleh Kementerian Agama untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018.
Peluncuran kartu nikah ini juga dibarengi dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web.
Kemenag Luncurkan Kartu Nikah, Bentuknya Simpel seperti KTP Bisa Dimasukkan Dompet
Kementerian Agama Segera Ubah Buku Nikah Jadi Kartu Nikah, Ini Perbedaan dan Manfaatnya
SIMKAH berbasis web adalah direktori buku nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.
Aplikasi SIMKAH Web bisa diunduh di http://www.simkah.kemenag.go.id .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-buku-nikah.jpg)