Kemenag Luncurkan Kartu Nikah, Bentuknya Simpel seperti KTP Bisa Dimasukkan Dompet

Kementerian Agama RI meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah. Kartu nikah dibuat agar dokumen pernikahan mudah disimpan.

Editor: Sumarsono
TRIBUNNEWS
Ilustrasi Buku Nikah 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kementerian Agama RI meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan, dibandingkan buku nikah tebal. Bentuknya tipis, seperti kartu tanda penduduk (KTP), sehingga mudah dikantongi.

"KAMI ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/11).

Lukman mengatakan, kartu nikah dapat memudahkan masyarakat jika ingin mendaftarkan sesuatu yang diperlukan dalam catatan pernikahan. Model kartu nikah bisa dibawa ke mana- mana, dibanding buku nikah.

Baca: Koalisi Rakyat Kukar Bersatu Tuntut Participating Interest Blok Mahakam 50 Persen

"Bisa memudahkan, ketika kita harus meregistrasi atau memerlukan catatan apakah kita sudah nikah atau belum dan seterusnya dan seterusnya, karena bisa dibawa ke mana-mana," ujar Lukman.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Binmas) Islam Kemennag Muhammadiyah Amin menyatakan hal serupa. "Alasannya, kita ke mana-mana bawa buku nikah nggak? Nggak kan karena berat. Kartu nikah (jadi) praktis," ujar Muhammadiyah Amin.

Alasan lain karena semakin banyak hotel syariah yang mensyaratkan adanya bukti nikah untuk pasangan yang hendak menginap.

"Alasan kedua, berkembangnya hotel-hotel syariah, mereka minta buku nikah. Kalau ada orang ke hotel sama keluarga, akan ditanya mana buku nikahnya. Itu kan jarang orang buku nikah," tutur Amin.

Baca: Lawan Tim dari Asia Tenggara, Smansa Choir Balikpapan Menang Lomba Paduan Suara di Malaysia

"Ketiga, memudahkan kita, karena dia integrasi sama nomor kependudukan bisa jadi pengganti identitas juga. Kalau seseorang tidak bawa KTP, bisa digunakan juga kartu nikah," imbuhnya.

Mengenai kemungkinan kartunya hilang atau terselip, Amin membeberkan mudahnya mengurus kartu baru sebagai pengganti.

"Kalau hilang, diganti. Mudah itu, datang lagi ke KUA yang menerbitkannya. Pokoknya gratis semua, tanpa bayar, karena berkaitan dengan akta kependudukan," jelas Amin.

Baca: Hari Ini Hari Ayah Nasional, Cerita di Balik Sejarah Hari Ayah yang Menuai Kontroversi

Amin menambahkan, penerbitan kartu nikah akan dimulai di kota-kota besar seperti Jakarta. Nantinya, kartu nikah benar-benar menggantikan peran buku nikah yang akan 'pensiun' pada 2020. "Kita rencanakan 2020 buku nikah sudah tidak dipakai," tutur Amin. (tribunnews/kps)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved