CPNS 2018

Kemenkumham Bakal Berlakukan Ini Bagi Peserta yang Tak Penuhi Passing Grade CPNS 2018

Kemenkumham Bakal Berlakukan Ini Bagi Peserta yang Tak Penuhi Passing Grade CPNS 2018

Tribun Bali
Setelah Seleksi Administrasi CPNS 2018, BKN Umumkan Peraturan Tes SKD di sscn.bkn.go.id 

Sampai saat ini, berkaitan dengan penurunan passing grade, dikatakan oleh Mudzakir, belum ada keputusan.

Ia mengungkapkan akan mencari solusi yang baik bagi pelamar yang tidak lolos.

Adanya nilai ambang batas bagi peserta dimaksudkan untuk menjaring CPNS yang unggul.

Pertanyaan lain selanjunya muncul, bagaimana cara mengisi jabatan yang kosong jika tidak ada peserta yang lolos?

Berikut hal hal yang perlu diketahui oleh peserta CPNS 2018 :

1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Apabila kebutuhan Formasi Umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.

Sedangkan dalam hal kebutuhan formasi cumlaude/lulusan terbaik, disabilitas, dan putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.

2. Di Pemerintahan Daerah

Apabila terjadi formasi jabatan kosong di formasi umum, maka seluruh peserta formasi disabilitas yang gagal di tahap SKD atau SKB akan dikumpulkan datanya.

Berikutnya akan diperingkatkan angka hasil tesnya.

Mereka yang tertinggi nilai TIU,TWK, dan TKP-nya akan dimasukkan ke formasi jabatan yang kosong tersebut.

3. Aturan Lain dari Beberapa Instansi

Dengan cara mengumpulkan peserta gagal dari formasi jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.

Berikutnya para peserta akan difilter dengan memeringkatkan nilai SKD (TIU, TWK, dan TKP).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved