Masih Ada Apotek Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter, Ini Sanksi dari Dinkes Samarinda
Termasuk pengawasan mengenai penjualan obat keras yang harus mendapatkan resep dokter.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Pun demikian dengan pengawasan peredaran dan jual beli obat keras, seperti antibiotik, menurut Rustam, ada pada BPOM.
"Makanya, masyarakat jika mengetahui ada yang berani menjual antibiotik tanpa resep dokter, laporkan ke BPOM," kata Rustam.
Selanjutnya, BPOM secara rutin akan menyampaikan temuannya tersebut, ke Dinkes setempat.
Bermodal laporan BPOM tersebut, lanjut Rustam, Dinkes akan menerbitkan peringatan pada apotek atau toko obat yang bandel, menjual obat keras tanpa resep dokter.
"Jadi, dari temuan BPOM itu, kita beri mereka (toko obat, apotek) peringatan. Kalau mereka tetap bandel dan tetap ditemukan BPOM menjual obat keras tanpa resep dokter itu, akan kita beri peringatan kembali, sampai tiga kali. Bila sampai tiga kali tak berubah, izinnya bisa kita cabut," tutur Rustam. (*)