5 Tahun di Nusakambangan, John Kei kini Bertobat dan jadi Pengkhotbah untuk Narapidana Lain

Tersangka kasus pembunuhan Bos Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono pada tahun 2013 lalu, yakni John Refra Kei kini telah mendekam selama

Dok. KSP
John Kei 

Meskipun baru menjalani lima tahun hukuman penjara, John Kei mengaku sudah banyak perubahan terjadi di dirinya.

Ia pun kini menjadi pengkhotbah dan memberikan pencerahan bagi narapidana lainnya.

“Saya ingin menjadi manusia baru ketika saya keluar dari penjara. Saya menyerahkan hidup saya pada Tuhan,” tutupnya.

Sebagai informasi, Tan Hary Tantono atau Ayung yang menjadi korban John Kei sempat menjadi sorotan saat dirinya muncul dalam kasus Hambalang dengan terdakwa mantan ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Nyawa Ayung dihabisi di sebuah kamar hotel 2701 di kamar Swiss-Belhotel, Sawah Besar pada Selasa, 27 Januari 2012 lalu.

Ia ditemukan tewas dalam keadaan leher nyaris putus dan luka tusukan pada sekujur tubuhnya.

 

Keamanan Berlapis

Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan adalah penjara dengan tingkat keamanan berlapis yang dihuni oleh narapidana dengan berbagai kasus yang tergolong pelanggaran berat.

Lapas Nusakambangan ini memiliki empat tingkatan keamanan dari Super Maximum Security (Pengamatan Sangat Tinggi), Maximum Security (Pengamanan tinggi), Medium Security (Pengamanan Sedang) dan Minimum Security (Pengamanan Rendah).

Dari keempat tingkatan tersebut memiliki bentuk pengamanan, pembinaan, dan penilaiannya masing-masing.

 
Dilansir TribunWow.com dari Nawalaksp.id, Senin (12/11/2018), model tersebut baru diterapkan di Indonesia sejak Agustus 2017.

Dalam pulau Nusakambangan sendiri terdapat dua lokasi, yaitu Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan yang masing-masing memiliki sel khusus.

Konsep sel khusus ini dibuat untuk membuat narapidana menjadi lebih baik dan juga untuk menghindari menyalahgunaan wewenang di lapas.

Selain itu sel khusus ini juga dibuat untuk penjahat dengan latar balakang kasus pembunuhan keji, teroris dan narkoba.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved