Pemilu 2019
Timsel Umumkan Hasil Seleksi Berkas Calon Komisioner KPU Kaltim, Sembilan Pendaftar Tersingkir
Sebanyak 9 orang dari 37 pendaftar seleksi calon komisioner KPU Provinsi Kaltim dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Jaang Memilih Pasif Dalam Proses Pemilihan Wawali Samarinda
"Nanti yang diserahkan ke KPU RI, timsel merekomendasikan 10 nama. KPU RI memutuskan 5 nama nantinya," ucap Susilo, Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kaltim.
Dari 10 nama yang nanti direkomendasikan, untuk keterwakilan perempuan sangat diharapkan.
Kata Susilo, meskipun tidak wajib tapi diusahakan dan tergantung di penilaian hasil CAT.
"Tapi kalau tidak ada perwakilan perempuan, juga tidak ada konsekwensi hukumnya," jelas Susilo.
Timsel juga mempersilakan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau pengaduan melalui email timselkpuprov.kaltim@gmail.com atau menyerahkan laporan tertulis langsung ke Ruang Kaliurang Hotel Mesra.
Untuk jadwal tanggapan masyarakat, mulai tanggal 5 November sampai 2 Desember 2018.
Jika tanggapan masyarakat itu menyangkut asusila, persoalan hukum, dan integritas calon, maka akan sangat mempengaruhi penilaian peserta yang akan direkomendasikan ke KPU RI.
"Kita akan merespon itu. Karena itu salah satu pertimbangan penting. Kita akan konfirmasi kepada yang bersangkutan pada saat tes wawancara. Tetapi pengaduan itu harus dilengkapi bukti-buktinya," tambah anggota Timsel Mariman Darto.
Sementara, Achmad Bintoro (anggota Timsel) menambahkan, tugas timsel bukan semata-mata hanya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 dan PKPU No 35 Tahun 2018, tetapi berupaya mencari komisioner yang berintegritas.
"Tidak hanya memahami tentang kepemiluan, ketatanegaraan, demokrasi, dan hukum. Tetapi, kami utamakan sehingga kami betul-betul mencari komisioner yang terbaik. Kalau ada calon-calon yang tidak lolos, bukan (karena) kami. Tetapi karena sistem dan aturan yang mengatur itu," tandasnya. (*)
BOX :
* Peserta yang mendaftar calon Komisioner KPU Prov. Kaltim tidak lolos seleksi berkas :
1. Syarifuddin Rusli (izin atasan tidak ditandatangani Gubernur)
2. Muhammad Taufik (surat izin tidak ditandatangani Rektor)