Disdukcapil Berau Bakal Lebih Sering Razia KTP, Ini Sanksi Administrasi Bagi Pelanggar Aturan

Namun setelah arus mudik lebaran pada bulan Juli lalu, jumlah penduduk meningkat menjadi 246.221 jiwa, atau bertambah 26.958 jiwa.

TRIBUN KALTIM / GEAFRY NECOLSEN
RAZIA KTP - Warga yang kedapatan tidak memiliki KTP elektronik dan juga Akta Lahir, langsung diberikan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000 dan mereka diminta membayar langsung di bank yang telah ditunjuk 

Dalam setiap operasi yustisi, warga yang kedapatan tidak memiliki KTP elektronik dan juga Akta Lahir, langsung diberikan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000 dan mereka diminta membayar langsung di bank yang telah ditunjuk.  

Saat ini, kata Syafei, masih ada sekitar 8.000 warga wajib KTP elektronik yang belum merekam data biometrik.

Mayoritas mereka adalah para remaja yang baru memasuki usia 17 tahun, yakni usia wajib memiliki KTP.

Syafei mengatakan, pihaknya sewaktu-waktu akan menggelar kembali razia yustisi, sehingga tidak ada lagi warga yang menetap di Berau namun tidak mengurus administrasi kependudukan di wilayah ini.

KTP elektronik merupakan program wajib yang diluncurkan oleh pemerintah pusat dan dilaksanakan di setiap daerah.

Karena itu, Disdukcapil Berau juga memberikan layanan jemput bola, yakni mendatangi warga untuk merekam data biometrik untuk keperluan pendataan penduduk.

Layanan jemput bola ini dikhususkan bagi masyarakat yang bermukin di kecamatan yang jauh dari pusat kota, seperti Kecamatan Biatan, Talisayan, Segah, hingga Bidukbiduk yang memerlukan waktu tempuh perjalanan selama 3 sampai 8 jam perjalanan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved