Fakta - fakta Dibalik Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Drum, Keluarga Curiga Korban Dibuntuti
Sebelumnya diketahui Dufi ditemukan tewas di dalam drum di Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu (18/11/2018).
5. Diancam Seumur Hidup
Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.
Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.
Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.
Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun.
Inilah bunyi Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
(Kompas.com/Warta Kota/TribunJakarta/TribunnewsBogor.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sederet Fakta Penangkapan Pembunuh Dufi, Curi Barang dan Dicurigai Sudah Buntuti Korban, http://bogor.tribunnews.com/2018/11/21/sederet-fakta-penangkapan-pembunuh-dufi-curi-barang-dan-dicurigai-sudah-buntuti-korban?page=all.