Mantan Kadis PU Berau Bantah Dipanggil Makmur Soal Kompensasi Izin Lahan Kebun Sawit

Ia mengklarifikasi terkait posisinya saat itu. Ia disebut-sebut dalam kronologi kemelut izin penerbitan lokasi sawit PT RAK.

TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO
Penny Isrianta (Direktut PT Rimba Anugrah Kaltim) 

Ia dituding menyalahgunaan kewenangan terhadap lahan perkebunan seluas 19.000 hektar di wilayah Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim.

Makmur dilaporkan Direktur Utama PT. Rimba Anugrah Kaltim, Penny Isrianta.

Atas laporan itu, Kejagung menindaklanjuti dengan meminta keterangan (mengklarifikasi) Makmur. 

Menindaklanjuti laporan, Kejagung RI melayangkan surat panggilan, untuk Makmur HAPK. Ia diminta hadir untuk memberikam keterangan, Kamis 25 Mei di lantai 4, Gedung Utama Kejagung.

Terpisah, mantan Bupati Berau Makmur HAPK memberikan jawaban terkait laporan tersebut.

Ia tidak membantah bahwa terkait laporan itu ia sudah dimintai keterangan Kejagung. 

"Iya saya sudah dimintai keterangan. Waktu bulan suci Ramadhan. Saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan," kata Makmur, dikonfirmasi Tribun, Senin (19/11/2018) sore. 

Bahkan saat dimintai keterangan di Kejagung, kata Makmur, ia diisukan menerima uang 15.000 US Dollar (diberikan kepada istrinya).

"Lewat ajudan. Tapi bukan saya, istri saya. Sudah diperiksa," paparnya.

Menurut dia, persoalan izin perkebunan sawit sebelum menerbitkan izin kebun sawit, dikaji oleh tim teknis terkait lahan yang klarifikasi yang dikeluarkan oleh Kemenhut.

"Jadi saya bukan sewenang-wenang. Kan ada tim teknis yang mengkaji lahan itu di mana saja. Apakah lahan itu tumpang tindih. Makanya dikaji tim teknis pemkab," pungkasnya. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved