Kasus RPU Balikpapan
AW Ganti Pengacara, Ini yang akan Diperjuangkan di Kasus RPU Balikpapan
AW berniat bekerjasama dengan penyidik Polda Kaltim mengungkap kasus RPU Balikpapan yang diduga merugikan negara Rp 11 miliar tersebut.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Adhinata Kusuma
"Semua aset sudah diinventarisir kepolisian. Semua aset yang beliau (AW) punya sudah didata. Polisi juga sempat datang ke rumah beliau," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, sebanyak delapan orang sudah ditetapkan penyidik Polda Kaltim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan.
Sebanyak 6 tersangka sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan. Dua sisanya, masih dilakukan proses penyidikan.
AW mantan legislator Balikpapan tinggal menunggu waktu berkasnya dinyatakan lengkap oleh JPU. Satu tersangka lainnya RSD masih jadi buronan kepolisian.
Tak sampai disitu, penyidik juga bersiap untuk menaikan status beberapa anggota DPRD Balikpapan sebagai tersangka.
Kasubdit Tipidkor Polda Kaltim, AKBP Winardi mengatakan, kendati 6 tersangka kasus RPU tersebut ditahan Kejaksaan Tinggi Kaltim, usai dilimpahkan beberapa waktu lalu.
Penyidikan Kasus dugaan korupsi Rumah Potong Unggas (RPU) Balikpapan masih ditangani Polda Kaltim.
"Masih ada 2 terlapor yang saat ini berkasnya masih didalami penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim. Tinggal gelar perkara untuk meningkatkan status," katanya, Rabu (7/11).
Dua orang terlapor yang merupakan legislator kota Balikpapan diduga ikut dalam persengkokolan jahat korupsi RPU Balikpapan, bersama AW.
Baca: Enam Fakta Kasus Viral Video Mesum Siswi SMA di Karawang, Polisi Ringkus Perekam dan Penyebar
Baca: Jalani Prosesi Siraman, Paula Verhoeven Sebut Cinta Pertamanya
Baca: Pembunuhan Jamal Khashoggi, Putra Mahkota Arab Dapat Ancaman dari Sesama Anggota Kerajaan
"Ada keterkaitannya, bahwa 2 terlapor ini turut ikut dalam persengkokolan jahat kasus dugaan korupsi RPU. Salah satunya adalah mendapat feedback (uang), hasil dari korupsi RPU," ungkapnya.
Winardi menjelaskan kembali, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan gelar perkara penetapan tersangka kepada 2 legislator Balikpapan.
Sementara, untuk berkas AW, Kejaksaan saat ini tengah menyusun pengembalian berkasnya ke kepolisian. Lantaran menilai berkas AW masih harus dilengkapi.
"Rencana dalam waktu dekat, akan dilakukan gelar perkara peningkatan status terhadap 2 terlapor," ujarnya. (bie)