CPNS 2018
Catat, Ini 7 Syarat Peserta tak Lolos Passing Grade SKD Bisa Ikut Tes SKB CPNS 2018
BKN terapkan aturan baru sistem ranking tes SKD CPNS 2018, ini 7 syarat nilai yang harus dipenuhi peserta agar dinyatakan lolos ke tahap tes SKB.
Catat1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255;
2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255;
3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255;
4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255;
5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220;
6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220;
Pasalnya, banyak yang mengeluhkan sulitnya soal hingga peserta gugur berjamaah karena tak bisa mencapai passing grade.
Akibatnya, banyak formasi yang kosong karena banyak peserta gugur.
Sulitnyab soal menimbulkan protes dari para peserta yang meminta pemerintah memikirkan ulang soal passing grade tes SKD. (TribunStyle.com/Galuh Palupi)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Cek 7 Syarat Peserta Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikuti SKB CPNS 2018 dengan Sistem Ranking Dari BKN, http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/11/23/cek-7-syarat-peserta-tak-lolos-passing-grade-bisa-ikuti-skb-dengan-sistem-ranking-dari-bkn?page=all.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 7 Syarat Peserta yang Tak Lolos Passing Grade Bisa Ikut SKB CPNS 2018, http://makassar.tribunnews.com/2018/11/23/7-syarat-peserta-yang-tak-lolos-passing-grade-bisa-ikut-skb-cpns-2018?page=all.