Breaking News

CPNS 2018

Lolos SKB tak Beri Jaminan, Admin CPNS Kemenkumham Ingatkan Ada Pelamar Gugur Gara-gara Ini

Pasalnya pelamar CPNS 2018 yang memenuhi passing grade termasuk dalam kelompok pertama peserta SKB.

TRIBUN KALTIM / MARGARET SARITA
Para peserta tes CPNS Kutim saat mengikuti pengarahan sebelum pelaksanaan tes 

Lolos SKB tak Beri Jaminan, Admin CPNS Kemenkumham Ingatkan Ada Pelamar Gugur Gara-gara Ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Admin Twitter CPNS Kemenkumham memberitahukan bahwa pelamar CPNS 2018 bisa gugur dalam tahap pemberkasan.

Hal ini disampaikan ketika admin membalas cuitan pengguna Twitter yang mengatakan jika pelamar hadi di SKB dan pemberkasan maka dipastikan lulus CPNS.

Cuitan ini berawal dari pengguna Twitter yang membahas tentang Permenpan yang baru saja dirilis Rabu (21/11/18).

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan tentang passing grade dan peserta SKB.

Baca: Sambil Menunggu Hasil SKD CPNS 2018, Ini 58 Link Contoh Soal SKB di Pemda dan Kementerian/Lembaga

 Pasalnya pelamar CPNS 2018 yang memenuhi passing grade termasuk dalam kelompok pertama peserta SKB.

Jika jumlah peserta kelompok pertama tidak memenuhi jumlah alokasi formasi maka dibentuk peserta SKB kelompok kedua.

Pengguna Twitter yang bingung lantas bertanya

 "jadi mas yg lulus PG itu bisa jadi lgsg lulus jd pns ya? Atau emg di tes lg waktu SKB nya dan dirangking lg?" tanya pengguna Twitter.

Pertanyaan itu dijawab oleh pengguna Twitter yang lain

"Kalo dia hadir SKB dan pemberkasan maka dipastikan dia lulus CPNS mbak"

 Menanggapi pernyataan tersebut, Admin CPNS Kemenkumham menjelaskan bahwa peserta masih bisa dinyatakan gagal di tahap setelah SKB.

Yang berarti pelamar CPNS 2018 bisa dinyatakan gagal di tahap pemberkasan.

Baca: Kelulusan Tes SKD CPNS 2018 dengan Sistem Ranking, Begini 9 Poin Aturan Baru dari Kemenpan-RB

"dalam tahap pemberkasan bisa gagal juga kok," tulis admin CPNS Kemenkumham."

Dengan begitu, lolos SKB CPNS 2018 tidak bisa menjadi jaminan pelamar dinyatakan lolos CPNS.

Karena tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS.

Peserta memenuhi passing grade diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama.

Baca: Ini Kategori Peserta yang Diloloskan Tes SKD CPNS 2018 di Sistem Ranking Aturan Baru dari BKN

Jika jumlah peserta SKB kelompok pertama masih tidak memenuhi jumlah alokasi formasi maka dibentuk peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenyhi ketentuan dan berperingkat terbaik.

Jumlah peserta SKB kelompok kedua paling banyak tiga kali antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved