Menang Kasasi, 38 Tenaga Honorer di PPU Belum juga Bisa Diangkat
Nasib 38 tenaga honorer Kategori Dua (K2) yang menang di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) sampai sekarang belum jelas.
Penulis: Samir |
Menang Kasasi, 38 Tenaga Honorer di PPU Belum juga Bisa Diangkat
Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Nasib 38 tenaga honorer Kategori Dua (K2) yang menang di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) sampai sekarang belum jelas.
Padahal dalam keputusan itu memerintahkan untuk mengangkat mereka menjadi PNS.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Penajam Paser Utara (PPU), Suroda Santoso, Jumat (23/11/2018) menjelaskan, sampai sekarang belum mengetahui kapan mereka akan diangkat menjadi PNS meski sudah menang ditingkat kasasi.
Karena rencananya, akan segera mengkonsultasikan kepada bupati sebagai pimpinan pembina kepegawaian (PPK) mengenai hasil keputusan kasasi K2 tersebut.
Garuda Online Travel Fair 2018 Mulai Hari Ini, Cek Harga Tiket Murah Rute Domestik dan Internasional
Dituding Penyebab Gisella Anastasia Gugat Cerai Gading Marten, Instagram Icha Gwen Diserang Netizen
"Belum..Belum tahu kapan mereka diangkat. Kami akan konsultasikan dulu kepada bupati sebagai PPK mengenai langkah selanjutnya. Memang NIP mereka sudah diterbitkan namun SK pengangkatan mereka kan belum ada. Makanya kami mau konsultasikan langkah selanjutnya," jelasnya.
Sementara Kasubag Bantuan Hukum, Setkab PPU, Pitono mengatakan, dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) 38 K2 menang gugatan sementara pemerintah daerah tidak lagi mengajukan peninjauan kembali (PK) sehingga keputusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Karena tak lagi melakukan PK, maka mereka K2 harus diangkat menjadi PNS sesuai hasil putusan," katanya.
Tak Cuma Icha Gwen, Sri Devi Juga jadi Sasaran Warganet Dituduh Pelakor Rumah Tangga Gading-Gisel
Respons Sri Mulyani Kala Prabowo Subianto Sarankan Pemerintah Indonesia Belajar Pajak ke Zambia
Sebelumnya, 68 honorer K2 dinyatakan lulus tes CPNS namun Bupati Yusran Aspar saat itu tidak menerbitkan SK pengangkatan mereka dengan alasan masih ada keraguan terhadap berkas mereka.
Ia mengungkapkan, dari 68 orang tersebut sebanyak 21 orang sudah dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat.
Dengan dicoretnya 21 orang maka tersisa 47 orang dan hanya satu orang saja yang sudah diangkat menjadi PNS karena berkas dinyatakan tidak bermasalah.
Piala AFF 2018 - Timnas Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal, Menpora Tunggu Jawaban Edy Rahmayadi
Pernyataan Prabowo Subianto soal Tukang Ojek Viral, Tagar #OjekPahlawanKeluarga Trending di Twitter
Namun setelah 38 K2 ini memang kasasi kemudian 8 orang ini juga mengajukan tuntutan di PTUN namun sampai sekarang belum ada keputusan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/demo-guru-honorer-balaikota-samarinda_20180322_082912.jpg)