CPNS 2018

KemenPANRB Tegaskan Permenpan No 61 Tahun 2018 Sistem Ranking Cuma untuk Formasi Kosong di CPNS 2018

KemenPANRB Tegaskan Permenpan No 61 Tahun 2018 Sistem Ranking Cuma untuk Formasi Kosong di CPNS 2018

Tribunnews
Seleksi Penerimaan CPNS 2018 di Sulawesi Tengah Kemungkinan Besar Ditunda 

KemenPANRB Tegaskan Permenpan No 61 Tahun 2018 Sistem Ranking Cuma untuk Formasi Kosong di CPNS 2018

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyatakan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) No 61 Tahun 2018 yang menerapkan sistem rangking hanya diberlakukan bagi formasi kosong CPNS 2018.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan metoda yang diterapkan untuk pengisian formasi kosong dengan kombinasi antara sistem ranking.

Memilih tiga terbaik di setiap formasi kosong, serta adanya nilai minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhinya agar peserta tetap berkualitas.

“Sistem perankingan dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan,” tegas Setiawan seperti dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Jumat (23/11/2018).

Jadwal Tes SKB CPNS 2018 Sudah Keluar, Peserta Dibagi Dalam 2 Kelompok, Simak Info Lengkapnya

Setiawan melanjutkan, Permenpan No 61 Tahun 2018 tidak merubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Menurutnya, Permenpan No 61 Tahun 2018 itu diharapkan menjadi solusi terhadap keterbatasan jumlah kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah yang berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tingkat kelulusan SKD CPNS tahun 2018 ini kurang dari 10 persen.

Sejumlah pelamar CPNS di Kantor Kemenag Kalteng saat  memantau hasil tes CPNS.
Sejumlah pelamar CPNS di Kantor Kemenag Kalteng saat memantau hasil tes CPNS. (tribunkalteng.co/fathurahman)

Selain itu, banyak formasi kosong lantaran pesertanya tidak ada yang memenuhi passing grade.

Kalau kondisi itu dibiarkan, dikhawatirkan banyak formasi yang sudah ditetapkan tidak terisi.

Tanpa mengurangi kualitas CPNS yang direkrut, Deputi Bidang SDMA Kementerian PANRB itu mengemukakan, alokasi penetapan formasi CPNS tahun 2018 perlu dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan PNS sehingga tidak mengganggu pelayanan publik.

“Kebijakan itu tak lepas dari kenyataan bahwa banyak peserta SKD yang nilai kumulatifnya cukup tinggi, meskipun ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan sesuai ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018,” terang Setiawan.

Ini Kisi-kisi Soal Tes SKB CPNS 2018 Bagi Peserta yang Dinyatakan Lulus SKD Lewat Sistem Ranking BKN

Apabila terdapat peserta yang nilai kumulatif SKD-nya sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan kebangsaan (TWK).

“Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB,” ungkap Setiawan.

Untuk kelompok pelamar umum, nilai kumulatif SKD minimal yang diperkenankan mengikuti SKB adalah 255.

Ketentuan ini termasuk di dalamnya untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, serta formasi untuk lulusan terbaik (cumlaude).

Sedangkan untuk formasi penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat, tenaga guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K-II, nilai kumulatif SKD paling rendah 220.

Peraturan Menteri PANRB tersebut, lanjut Setiawan, juga mengatur tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB.

Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen.

Suasana jalannya tes CPNS 2018 tahap 1 di Barabai HST
Suasana jalannya tes CPNS 2018 tahap 1 di Barabai HST (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Contoh Kasus Penerapan Permenpan No 61 Tahun 2018

Untuk lebih memudahkan memahami Permenpan No 61 Tahun 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan contoh kasus penentuan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Kasus 1

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 1

Yang ikut SKB: 1

Kasus 2

Formasi: 1

Lolos PG awal: 0

Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)

Kasus 3

Formasi: 2

Lolos PG: 2

Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)

Kasus 4

Formasi: 2

Lolos PG awal: 1

Yang ikut SKB: 4, terdiri dari
- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1
- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2

Kasus 5

Formasi: 1

Lolos PG Awal: 7

Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)

Tentang Peserta tak Lolos Passing Grade Berhak Ikut SKB

Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:

a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)

b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB

c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis

Baca: Ujian SKB CPNS 2018 Diselenggarakan 1-4 Desember, Peserta Akan Dibagi Dua Kelompok

Bila ada nilai total peserta SKD sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sistem Rangking di Permenpan No 61 Tahun 2018 Hanya untuk Formasi Kosong di CPNS 2018

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved