Di Berau, Ada Pelanggan PDAM Tirta Segah yang Menunggak Sampai 55 Bulan!
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah benar-benar melakukan penyegelan terhadap para pelanggannya yang menunggak.
Penyegelan ini bukan tanpa alasan.
Penyegelan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2009 tentang pelayanan air minum PDAM Tirta Segah Berau. Ditegaskan dalam aturan tersebut, penyegelan dapat dilakukan jika pelanggan menunggak minimal dua bulan berturut-turut.
Tindakan tegas ini dianggap perlu dilaksanakan, mengingat ada pelanggan yang telah menunggak membayar tagihan selama 55 bulan.
Selamat Hari Guru! 9 Artis Indonesia Ini Pernah Jadi Pendidik, Cinta Laura hingga Reza Rahardian
Jelang Borneo FC vs Persela Lamongan - Hari Ini Kedua Tim Jajal Uji Coba Lapangan
Sementara, perusahaan milik daerah ini juga diwajibkan untuk tertib administrasi, termasuk laporan keuangan.
Terlebih lagi, tunggakan retribusi air pelanggan PDAM Tirta Segah, mencapai Rp 4,3 miliar. "
Tunggakan yang paling besar mencapai Rp 60 juta lebih, dan itu bukan tunggakan perusahaan tapi pelanggan perorangan," ungkapnya. (*)