Ini Jenis Izin yang Diperlukan untuk Merealisasikan Pusat Pemerintahan dan Kota Baru Tanjung Selor
"Jika dilihat, sebagian besar perizinannya, kewenangannya ada di Pemkab Bulungan," ujarnya.
TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD ARFAN
Masterplan Pusat Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara dipajang di Kantor Gubernur Kalimantan Utara
"Ini nanti akan dieksekusi oleh Dinas Perhubungan. Jika dilihat ternyata bangunan yang akan dibangun di KBM akan berimplikasi pada kemacetan, itu akan diantisipasi semuanya," ujarnya.
Adapula Izin Operasi, yang biasanya untuk operasi genset gedung dengan kapasitas di atas 200 Kilo Volt Ampere.
"Kami masih terus melakukan identifikasi izin-izin lainnya agar kita mampu menciptakan suatu regulasi dalam rangka menunjang percepatan KBM. Jadi prinsipnya, izin itu penting. Perizinan jangan dijadikan momok dan jangan dianggap untuk menghambat investasi. Pemerintahan sudah terapkan penyederhanaan izin di pusat dan daerah. Dari 900 menjadi 456 izin," ujarnya. (*)