THL di PPU yang jadi Caleg Terancam tak Dapat Gaji
(THL) yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019 mendatang siap-siap untuk tak lagi menerima gaji
Penulis: Samir | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Bagi tenaga harian lepas (THL) yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019 mendatang siap-siap untuk tak lagi menerima gaji mulai Desember mendatang.
Bukan hanya itu, mereka juga diminta untuk mengundurkan diri sebagai caleg atau diberhentikan
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Alimuddin usai memimpin rapat bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (27/11/2018) menjelaskan, telah diputuskan untuk segera membuat surat edaran bupati yang akan diberikan kepada seluruh SKPD termasuk kelurahan dan desa.
Baca: THL Jadi Caleg, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab PPU
Ia mengatakan, dalam surat edaran nanti diminta kepada seluruh pimpinan SKPD untuk memberhentikan THL yang telah terdaftar sebagai caleg.
"Dia harus mengundurkan diri sebagai THL atau diberhentikan yang dilakukan pimpinan SKPD. Nanti kami akan datangi SKPD untuk menyampaikan surat edaran ini dan ini sifatnya wajib dilaksanakan," katanya.
Ia mengungkapkan, untuk sementara dalam 7 THL yang terdaftar sebagai caleg mulai dari staf SKPD sampai di staf kelurahan. Nama-nama mereka juga sudah diketahui, sehingga akan memudahkan nanti dilakukan pemberhentian. Pimpinan SKPD kata Alimuddin, wajib untuk memberhentikan.
Bukan hanya itu, tidak menutup kemungkinan jumlah ini akan bertambah karena pihaknya menunggu laporan dari masyarakat.
Bahkan ia mempersilahkan masyaraat untuk melaporkan bila ada THL yang menjadi caleg agar nantinya bisa diproses untuk diberhentikan.
Baca: Yusran Aspar Minta Gaji THL Disesuaikan dengan UMR
Alimuddin menjelaskan, seharusnya mereka saat menjadi pengurus parpol dan menjadi caleg sudah mengundurkan diri, karena sesuai aturan bukan hanya PNS, TNI/Polri maupun pegawai BUMN yang wajib mengundurkan diri namun juga THL kare penggajian mereka berasal dari APBD yang merupakan uang negara.
Ia mengatakan, mereka yang sudah tercatat sebagai caleg maka kemungkinan besar gaji mereka pada bulan Desember tak diterima lagi.
"Kalau Desember kami minta gaji mereka tak diberikan lagi, karena bulan ini semua harus sudah mengundurkan diri atau diberhentikan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/potong-gaji_20170112_101130.jpg)