HUT Korpri ke-47 Jatuh Hari Ini, Hal yang Perlu Diketahui Soal Organisasi Ini Jika Lolos CPNS 2018
HUT Korpri ke-47 Jatuh Hari Ini, Hal yang Perlu Diketahui Soal Organisasi Ini Jika Lolos CPNS 2018
Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan. Harian Kompas edisi 2 Desember 1971 menjelaskan, pembentukan Korpri bertujuan untuk menghimpun berbagai
pegawai dari beberapa instansi dalam satu wadah yang nantinya ikut memantapkan stabilitas politik dan sosial.
Selain itu, Korpri dibentuk untuk meningkatkan daya guna dalam bidang pembangunan dan pelajaran masyarakat.
Korpri juga menyelenggarakan usaha-usaha untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraannya melalui kegiatan tertentu.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 82/1971, Korpri dibentuk dengan arahan langsung dari Presiden Soeharto.
Tak semua rencana awal dari pembentukan ini murni untuk menghimpun pegawai, karena Korpri kemudian dinilai menjadi alat politik Orde Baru dan Golongan Karya sebagai
partainya.
Semua itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya, makin memperkokoh fungsi Korpri
dalam memperkuat barisan partai.
Alhasil, Korpri yang berisikan PNS bisa memperkokoh rezim itu selama puluhan tahun. Namun sejak era reformasi, cara pandang pegawni negeri terhadap pemerintah diubah.
Mereka yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah harus bisa menjadi seorang abdi negara yang netral dan tak ditunggai partai.
Dalam rangka menjamin kenetralan itu, seorang pegawai negeri tak diperbolehkan untuk terjun menjadi anggota partai politik. Mereka harus menanggalkan status pegawai
negeri ketika terjun dalam politik/partai.
Kepastian karier Harapan terbesar dari pegawai negeri pada waktu itu adalah agar jenjang kariernya semakin membaik ketika terbentuknya Korpri.
Harian Kompas edisi 6 Desember 1971 menulis, terbentuknya Korpri adalah untuk menjamin direalisasikannya kepastian karier dari pegawai negeri.
Dalam bidang pendidikan, Korpri bisa menekankan intensitas dan gotong royong antara pemerintah dengan pegawainya. Selain itu, terbentuknya Korpri bisa menjadi sarana
untuk menyalurkan aspirasi dari pegawai negeri kepada pemerintah berkaitan dengan suatu hal.
Struktur awal Korpri Ketika terbentuk, Korpri terbagi dalam beberapa tingkatan. Masing-masing terbagi dalam tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Soeharto
memimpin sendiri Korpri pada tingkat pusat yang terdiri dari beberapa menteri.
Sedangkan struktur di tingkat provinsi, gubernur sebagai ketua dengan dibantu pimpinan dari instansi-instansi terkait tingkat provinsi. Untuk tiap daerah, biasanya
dipimpin oleh bupati/wali kota yang telah terorganisasi dengan ikatan dinas lainnya untuk mengawal Korpri ini.
Pada saat ini, kegiatan Korpri biasanya untuk menyejahterakan anggotanya termasuk mendirikan badan/lembaga profit maupun non profit.