Rabu, 15 April 2026

Camat Sangasanga: Proses Penimbunan Area Longsor Butuh Satu Minggu

Selanjutnya, ujar Gunawan, petugas akan menimbun kawasan longsor di jalan poros Sangsanga-Muara Jawa.

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Longsor memutus jalur utama yang menghubungkan Sangasanga - Muara Jawa, serta mengakibatkan lima rumah terkubur, Kamis (29/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Cornel Dimas

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kondisi tanah di kawasan longsor RT 09 Kelurahan Jawa, Sangasanga sudah mulai kembali normal.

Sebelumnya, tanah masih terus bergerak mengakibatkan kawasan di sekitarnya rawan longsor.

Camat Sangasanga, Gunawan, mengungkapkan pihak PT ABN telah mengunci area longsor dari aliran air kawasan pertambangan dan potensi lumpur yang bergerak.

"Sudah dikunci dan mulai ditimbun. Kalau tidak ditutup ya bakal bergerak terus tanahnya," ujar Gunawan di Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (1/12/2018).

Selanjutnya, ujar Gunawan, petugas akan menimbun kawasan longsor di jalan poros Sangsanga-Muara Jawa.

Ia menyebutkan proses penimbunan butuh waktu hingga satu minggu kedepan.

"Proses penimbunan akan terus berlangsung. Sembari dipimpin inspektur tambang. Kalau memang boleh ditimbun sekarang akan dilaksanakan. Rumah yang longsor akan dinaikkan seperti semula. Sekitar satu minggu prosesnya," ungkap Gunawan.

Baca juga:

Persija Jakarta Vs Mitra Kukar - Geri Mandagi: Laga Melawan Persija adalah Final

Widodo Cahyono Putro Mundur dari Bali United, Begini Ungkapan Perasaan Irfan Bachdim

Legowo Aksi Kontemplasi di Monas Ditunda, Kapitra Ampera Doakan Reuni 212 Besok Sukses

Berambisi Dominasi Olahraga Bela Diri, Kini Presiden UFC Dana White Ingin Tangani Tinju

Presiden ke 41 Amerika Serikat George HW Bush Meninggal Dunia di Usia 94 Tahun

Saat ini beberapa kawasan terdampak di Sangasanga sudah berangsur pulih.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved