Breaking News

Jokowi Teken PP 49/2018, Begini Tanggapan Dinas Pendidikan Balikpapan

Namun di Balikpapan, berbagai fasilitas sudah disediakan oleh Pemkot untuk guru honorer.

HUMAS PEMKAB KUBAR
ILUSTRASI - Siswa memberikan setangkai bunga sebagai bentuk rasa hormat dan terimakasih pada guru mereka. 

Operasi Bahu Berjalan Lancar, Marc Marquez Dilarang Naik Motor Enam Pekan

Laga Tandang Piala Polandia, Egy Maulana Vikri Kembali Disertakan Skuat Utama Lechia Gdansk

Namun di Balikpapan, berbagai fasilitas sudah disediakan oleh Pemkot untuk guru honorer.

Salah satunya upah bulanan menyesuaikan standar upah minimum kota (UMK). Kualifikasi untuk menjadi guru honorer di sekolah negeri juga sudah berjalan ketat. 

"Ya kita disini kan tidak ada yang sampai demo, karena kita sudah berusaha menyejahterakan mereka, seperti gaji yang sudah mendekati UMK, dan juga ada pelatihan untuk mereka," jelasnya lebih lanjut. 

Tak hanya guru honorer, tenaga kependidikan pun tak lepas dari seleksi ketat.

"Misalnya untuk petugas keamanan sekolah, wajib lulusan SMP," ujar Dwi saat diwawancara oleh tim Tribunkaltim.co di kantornya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah 49/2018.

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti CPNS dikarenakan usia yang sudah melewati batas. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved