Jokowi Teken PP 49/2018, Begini Tanggapan Dinas Pendidikan Balikpapan
Namun di Balikpapan, berbagai fasilitas sudah disediakan oleh Pemkot untuk guru honorer.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Andrias Hillbert Lapian
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah 49/2018.
Peraturan tersebut membuka peluang bagi guru non-PNS untuk dapat lebih sejahtera.
Di Balikpapan jumlah guru honorer terbilang cukup banyak.
Namun sampai saat ini, tidak ada guru honorer yang berdemonstrasi mempertanyakan kesejahteraan mereka.
Hal ini diakui oleh Kepala Bidang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK), Dwi Arikhandayani, bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Muhaimin.
"Saat ini kita memang belum menerima surat dari pusat terkait PP nomor 49 tahun 2018, tapi di Balikpapan sendiri guru honorer terbilang sejahtera ya," jelas Dwi.
Saat ini diakuinya jumlah guru honorer di sekolah negeri di Balikpapan berjumlah ribuan.
Data jumlah guru non-PNS adalah 981 orang di tingkat SD, dan 858 orang di tingkat SMP.
Sedangkan tenaga kependidikan yang mengurusi administrasi hingga keamanan sekolah ada 588 orang di tingkat SD dan 235 orang di tingkat SMP.
Dwi menyambut baik adanya keputusan dari Presiden Jokowi untuk lebih menyejahterakan guru honorer.
Baca juga:
Dipastikan Berlaga di GBK, Persija Bersama The Jak Mania Siap Ulang Kenangan Manis 17 Tahun Silam
Wajahnya Menghiasi Suvenir Resmi All England 2018, Gaya Rambut Kevin Sanjaya Disorot Netizen
DPR Segera Panggil Panglima TNI dan Kapolri Terkait Insiden Penembakan oleh KKB di Papua
Operasi Bahu Berjalan Lancar, Marc Marquez Dilarang Naik Motor Enam Pekan
Laga Tandang Piala Polandia, Egy Maulana Vikri Kembali Disertakan Skuat Utama Lechia Gdansk
Namun di Balikpapan, berbagai fasilitas sudah disediakan oleh Pemkot untuk guru honorer.
Salah satunya upah bulanan menyesuaikan standar upah minimum kota (UMK). Kualifikasi untuk menjadi guru honorer di sekolah negeri juga sudah berjalan ketat.
"Ya kita disini kan tidak ada yang sampai demo, karena kita sudah berusaha menyejahterakan mereka, seperti gaji yang sudah mendekati UMK, dan juga ada pelatihan untuk mereka," jelasnya lebih lanjut.
Tak hanya guru honorer, tenaga kependidikan pun tak lepas dari seleksi ketat.
"Misalnya untuk petugas keamanan sekolah, wajib lulusan SMP," ujar Dwi saat diwawancara oleh tim Tribunkaltim.co di kantornya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah 49/2018.
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti CPNS dikarenakan usia yang sudah melewati batas. (*)