Khawatir Ada Monopoli Proyek, Ini Harapan Para Kontraktor Lokal kepada Pemprov Kaltim
Sejumlah kontraktor yang tergabung di Gapensi Kota Samarinda berharap Pemprov Kaltim menjalankan regulasi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejumlah kontraktor yang tergabung di Gapensi Kota Samarinda berharap Pemprov Kaltim menjalankan regulasi yang bisa mengakomodir dan mengayomi kontraktor lokal. Terlebih, di Kaltim sudah ada Pergub No. 37 tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Gulman, Ketua Gapensi Kota Samarinda mengusulkan, ada batasan ketat berapa nominal proyek yang bisa dikerjakan kontraktor nasional, internasional dan lokal, sehingga tidak ada monopoli. Sembari pembenahan mutu dan kualitas SDM anggota agar sesuai lelang proyek yang ditetapkan, sebagian kontraktor lokal sudah mampu menangani sejumlah proyek bernilai puluhan miliar.
"Misalnya, pekerjaan proyek Rp 50 miliar ke bawah, bisa kontraktor lokal, karena mampu, dan tidak akan lari. Kita ada tenaga yang handal dan peralatan bagus. Saya rasa pemerintah harus tegas. Pergub itu, harus dijalankan dan diawasi dengan baik," tutur Gulman.
Baca: Kontraktor di Kaltim Sepi Proyek Imbas Defisit Anggaran, Ini Solusi dari Ketua IAI
Selain dari sisi SDM kontraktor lokal yang terus dibenahi, Gulman merasa, permodalan dari perbankan yang terbiasa bermitra dengan mereka, masih siap siaga. Terpenting, proyek dikerjakan dan pembayaran lancar tanpa kendala hutang yang lambat di bayar pemberi pekerjaan.
Yang jelas, lanjut dia, kontraktor terus bersiap saja melengkapi sejumlah administrasi dan SDM, jika tahun mendatang keuangan pemerintah sehat dan banyak paket pekerjaan. Sebab, prospek infrastrukur yang dibiayai negara, seperti pembangunan fasilitas publik, seperti sekolah, pengairan dan perawatan lainnya, masih terus dibutuhkan.
Ketua Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kaltim Slamet Suhariadi meminta Pemprov Kaltim memberdayakan kontraktor lokal. Seperti yang sudah tertuang dalam pergub.
"Nanti kita sampaikan ke Pak Gubernur, bahwa sudah ada pergub era Gubernur Awang Faorek tentang perlindungan kontraktor lokal. Kita minta, mohon berkenan Pergub ini bisa dijalankan dan disosialisasikan," urai Slamet.
Baca: Penuhi Hak Pendidikan Berkualitas bagi Penyandang Disabilitas, tanpa Diskriminasi
Menurut Slamet, Pergub 37 tersebut justru belum tersosialisasi secara baik, di internal Pemprov Kaltim. Hal ini membuat kontraktor luar Kaltim masih bisa mengakses proyek di Kaltim.
"Meski pergub ini ada, hanya terkadang justru sosialisasi di internal Pemprovnya yang kurang. Karena tidak semua OPD (organisasi perangkat daerah) tahu ada pergub itu," ungkapnya.
Meski sudah ada regulasi yang melindungi kontraktor lokal, namun, Slamet menilai regulasi tersebut belum sepenuhnya diterapkan. "2018 ini misalnya. Teman-teman (penyedia jasa konstruksi) sempat protes. Pergub sudah ada, tapi proyek konsultan dengan dana sekian, kok bisa pemain luar yang masuk," kata Slamet.
Diketahui, dalam Pergub 37 Tahun 2016, telah diatur besaran proyek yang hanya bisa diakses oleh kontraktor lokal. Jika pun bisa diakses oleh kontraktor luar Kaltim, namun kontraktor luar tersebut juga diwajibkan untuk menjalin kerjasama operasional (KSO) dengan kontraktor lokal.
Baca: Longsor Sangasanga, Wagub Sebut Bukan hanya PT ABN, IUP Kurang dari 500 Meter juga akan Ditutup
Selain meminta pemprov menerapkan Pergub 37 Tahun 2016, Slamet juga berharap Pemprov dan DPRD Kaltim berpihak pada kontraktor lokal. Caranya, memperbanyak paket kegiatan yang bisa diakses kontraktor dengan kualifikasi kecil dan menengah, yang mendominasi di Kaltim. (dro/rad)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pengerjaan-fly-over-dan-proyek-jembatan-kembar.jpg)