Suaminya Terjerat Kasus Suap Bakamla, Terungkap Peran Inneke Koesherawati

Mantan aktris Inneke Koesherawati kerap disebut-sebut dalam kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah memeluk istrinya, Inneke Koesherawati usai menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Dalam sidang tersebut, majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun delapan bukan pidana penjara kepada Fahmi Darmawansyah dan Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan suap terkait proyek pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Suaminya Terjerat Kasus Suap Bakamla, Terungkap Peran Inneke Koesherawati 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan aktris Inneke Koesherawati kerap disebut-sebut dalam kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen.

Pasalnya, Inneke Koesherawati merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah, terpidana korupsi suap pejabat Bakamla yang kini kembali terlibat kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.

 

Fahmi Darmawansyah turut jadi terdakwa dalam kasus suap Wahid Husen itu.

Bagaimana keterlibatan Inneke Koesherawati, jaksa KPK Kresno Anto Wibowo dalam sidang dakwaan terhadap Wahid Husen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12) mengungkap peran Inneke Koesherawati.

Menurut jaksa, Inneke Koesherawati membantu Fahmi memberikan hadiah mobil Mitsubishi Triton pada Wahid Husen sebagai bentuk gratifikasi.

Menurut ketentuan undang-undang, Wahid Husen sebagai penyelenggara negara dilarang menerima hadiah dengan maksud tujuan tertentu.

"‎Terdakwa menerima pemberian sebuah mobil jenis double cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton warna hitam yang diberikan oleh Fahmi. Pemberian berawal dari pembicaraan antara Andri Rahmat (terpidana kasus pembunuhan yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpiah) dengan Terdakwa di ruang kerja Wahid pada April 2018," ujar jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo.

Saat itu kata jaksa, Andri sedang memijat terdakwa yang browsing internet melihat-lihat mobil jenis Double Cabin 4x4. Lalu Andri menawarkan apabila menginginkan jenis mobil tersebut , Andri akan menyampaikan kepada Fahmi.
Sidang dakwaan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein digelar di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/12/2018).
Sidang dakwaan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein digelar di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Rabu (5/12/2018). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

"Terdakwa pun setuju dengan mengatakan bahwa merek Mitsubishi Triton nampaknya cukup bagus. Esok harinya Andri menyampaikan hal ini kepada Fahmi yang kemudian memutuskan untuk membelikan produk terbaru mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton," kata Kresno.

Kemudian, Fahmi Darmawansyah menyuruh istrinya, Inneke Koesherawati mencarikan mobil jenis tersebut di dealer.

Inneke meminta bantuan adik iparnya, Deni Marchtin untuk mencari satu unit mobil yang diinginkan terdakwa‎.

"Selanjutnya Deni melakukan pemesanan berupa satu unit Mitsubishi Triton 4x4 Exceed Double Cabin AT warna hitam, sesuai surat pemesanan kendaraan tanggal 29 April 2018 dengan harga Rp.427 juta," ujar jaksa. Inneke berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Fahmi kemudian menghubungi Andri pada 25 Juni 2018, menyampaikan bawa permintaan terdakwa harus menunggu satu minggu.

Bakal Hengkang dari Sriwijaya FC, Alberto Goncalves dan Esteban Vizcarra Dilirik Persija Jakarta?

Luna Maya Digosipkan Dekat dengan Duda Ganteng Malaysia, Ini 5 Fakta Tentang Faisal Nasimuddin

Namun, terdakwa meminta Andri untuk menyampaikan kepada Fahmi Darmawansyah untuk mencari dealer mobil lain yakni Sun Bekasi Timur karena mobil yang dikehendakinya itu kemungkinan juga dijual di dealer tersebut.

"Pada 19 Juli 2018, Fahmi mengirim pesan WA kepada Andri bahwa mobil permintaan terdakwa telah ada dan akan segera dikirim. Selanjutnya Andri menghubungi terdakwa yang kemudian meminta agar mobil itu diantar ke rumahnya di Jalan Tirtawangi Utara Nomor 3 Bojongsoang Kabupaten Bandung," ujar Trimulyono Hendardi, jaksa KPK lainnya.

Namun, saat Wahid tiba di rumahnya, ternyata mobil yang dijanjikan belum ada. Ia memerintahkan Hendry Saputra staf umum merangkap supir Kalapas yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah, menghubungi Andri dan menanyakan kenapa mobilnya belum datang. Dijawab oleh Andri ‎mobil dari Fahmi akan datang pada pukul 21.00.

"Akhirnya sekitar pukul 22.00 WIB, mobil tersebut datang dibawa oleh Ike Rachmawanti selaku adik ipar Fahmi dan selanjutnya diserahkan langsung kepada
terdakwa," ujar jaksa.

Selain mobil, terdakwa Wahid Husen juga menerima sejumlah uang dalam kurun waktu April-Juni 2018 bertempat di Lapas Sukamiskin, baik secara langsung oleh terdakwa ataupun diterimanya melalui Hendry.

"Pada Mei 2018, Fahmi melalui Andri memberikan uang kepada terdakwa yang diterima melalui Hendry sebanyak dua kali kali yaitu pertama sebesar Rp.4.5 juta untuk membayar perbaikan mobil milik terdakwa dan kedua sebesar Rp 15 juta untuk keperluan terdakwa menjamu makan rombongan tamu di restoran Sabu Hachi, Citarum Bandung," kata Trimulyono.

Kemudian pada Mei 2018, Fahmi ‎juga memberikan sepasang sepatu boot kepada Terdakwa yang dibeli keluarga Fahmi dari Tiongkok. Lalu pada Juni, Fahmi melalui Andri memberikan uang Rp 20 juta yang diterima melalui Hendry untuk uang saku perjalanan dinas ke Jakarta.

"Pada Juni 2018, Fahmi melalui Andri memberikan sepasang sendal merk Kenzo untuk istri terdakwa. Pada Juli 2018, Fahmi melalui Andri memberikan satu tas cluth bag merk Louis Vuitton untuk terdakwa yang diterima melalui Hendry. Tas itu dihadiahkan terdakwa kepada atasannya, Sri Puguh Budi Utami selaku Dirjen Pemasyarakatan sebagai kado ulang tahun," ujarnya.

 

‎Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.

Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Peran Artis Inneke Koesherawati Dalam Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, http://www.tribunnews.com/regional/2018/12/05/ini-peran-artis-inneke-koesherawati-dalam-kasus-suap-eks-kalapas-sukamiskin-wahid-husein?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved