Senin, 4 Mei 2026

Kurir Sabu Senilai Rp1,3 Miliar Diciduk di Taman Perumahan

Sekira pukul 18.30 Wita, anggota kepolisian yang menggunakan pakaian preman telah standby dan siaga di sekitar lokasi.

Tayang:
TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Wakapolresta Samarinda, AKBP Dedi Agustono didampingi Kasat Reskoba, Kompol Markus, serta Kasubbag Humas, Ipda Danovan, dan anggota kepolisian lainnya membeber barang bukti narkoba, serta pelaku peredarannya, Kamis (6/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rabu (5/12/2018) malam, Satreskoba Polresta Samarinda kembali mengamankan pelaku peredaran narkotika.

Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang kerap terjadinya transaksi narkotika, tepatnya di Jalan Ring Road, depan perumahan Perum Royal Regency, Samarinda Ulu.

Sekira pukul 18.30 Wita, anggota kepolisian yang menggunakan pakaian preman telah standby dan siaga di sekitar lokasi.

Tak berselang lama, terdapat dua orang, yang berboncengan mengendarai sepeda motor, mendekat di sekitar perumahan tersebut.

Dengan gelagat mencurigakan, seorang pria turun dari motor dan menuju taman.

Sesampainya di taman, pria tersebut tampak mengambil sebuah tas warna coklat.

Petugas pun lantas mendekati pria tersebut, namun pria yang belakangan diketahui bernama Zainal (34), warga jalan Hasan Basri, Gang 1 itu buru-buru langsung menaruh kembali tas tersebut.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas meminta pelaku untuk membuka tas tersebut.

Dan benar saja, setelah dibuka diketahui isinya merupakan narkoba jenis sabu seberat 1.032,8 gram alias 1,03 kilogram yang dikemas di dalam bungkusan teh.

Baca juga:
 

"Sekitar lokasi tersebut memang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi. Saat itu ada dua pria, namun satu pria kita tetapkan sebagai tersangka, dan seorang lagi hanya sebagai saksi," ucap Wakapolresta Samarinda, AKBP Dedi Agustono, Kamis (6/12/2018).

Selain mengamankan barang bukti sabu senilai kurang lebih Rp1,3 miliar itu, petugas juga mengamnakan sejumlah barang bukti lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved