Pemilu 2018
Terbukti Dukung Caleg Melalui Facebook, Lurah Sepaku Diberi Sanksi
Ketua Bawaslu PPU, Edwin Irawan, Jumat (7/12) menjelaskan, sudah menerima surat tembusan dari KASN sejak minggu lalu.
Penulis: Samir |
Terbukti Dukung Caleg Melalui Facebook, Lurah Sepaku Diberi Sanksi
Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU), telah menerima surat tembusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait sanksi yang diberikan kepada Lurah Sepaku, Kecamatan Sepaku karena terbukti mendukung salah satu caleh melalui media sosial Facebook.
Dalam surat nomor B-2651/KASN/11/2018 tertanggal 21 November memberikan sanksi sedang kepada yang bersangkutan.
Ketua Bawaslu PPU, Edwin Irawan, Jumat (7/12) menjelaskan, sudah menerima surat tembusan dari KASN sejak minggu lalu.
Tiga Sosialisasi Caleg Dihentikan Bawaslu PPU, Ini Alasannya
Ia mengatakan, sanksi yang diberikan itu merupakan sanksi sedang kepada yang bersangkutan karena terbukti share poster salah satu caleg DPR RI.
Ia mengatakan, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dari hasil tersebut ditemukan adanya pelanggaran.
"Kemudian kami ajukan kepada KASN hasil pemeriksaan kami dan sejumlah rekomedasi. Nah hasilnya adalah saksi sedang. Nanti lah pemerintah daerah yang memutuskan bentuk sanksi sedang itu apa," ujarnya.
Sempat Dikabarkan Jadi Istri Ketiga Opick, Begini Kabar Yulia Mochamad Sekarang
Pengumuman Bisa Terjadi Kapan Saja, Pantau Link Hasil SKD dan Peserta SKB CPNS Kemenag 2018
Edwin mengatakan, dengan sanksi ini maka menjadi pelajaran bagi ASM lain agar tak melakukan hal yang sama, karena dalam aturan ASN tak boleh mendukung salah satu caleg baik secara langsung maupun hanya melalui medsos.
"Mudah-mudahan ini pelajaran bagi ASN yang lain agar tak melakukan lagi dengan mendukung salah satu caleg di pemilu," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah PPU, Tohar mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN mengenai sanksi yang diberikan kepada Lurah Sepaku karena terbukti mendukung salah satu caleg melalui medsos.
BMKG Ungkap Gempa 2 Kali yang Guncang Lombok-Bali Tidak Berpotensi Tsunami
Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Berikut 7 Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith
"Sudah saya terima dan sanksinya sedang. Untuk sanksi sedang salah satunya adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun," kata Tohar yang dihubungi secara terpisah.
Pengakuan 4 Artis dan Model tentang Bilik Asmara di Penjara yang Dikelola Suami Inneke Koesherawati
Rawan Tergusur Bhayangkara FC, Persib Bandung Bisa Gagal Tampil di Piala AFC 2019
Sedangkan dalam PP Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS, sanksi sedang berupa penurunan pangkat satu tingkat selama setahun, kemudian penundaan kenaikan pangkat selama setahun, dan penundaan gaji maksimal selama setahun serta penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun. (*)