Rabu, 20 Mei 2026

Pemilu 2019

Tiga Sosialisasi Caleg Dihentikan Bawaslu PPU, Ini Alasannya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) pernah menghentikan sosialisasi calon anggota legislatif (caleg).

Tayang:
Penulis: Samir |
TRIBUN KALTIM/SAMIR
Sejumlah wartawan di PPU berfoto bersama usai mengikuti sosialisasi pengawasan pemilu, yang digelar Bawaslu PP, Jumat (7/12/2018). 

Tiga Sosialisasi Caleg Dihentikan Bawaslu PPU, Ini Alasannya

Laporan wartawan Tribunkaltim.co, Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) pernah menghentikan sosialisasi calon anggota legislatif (caleg), karena tak mengantongi izin khususnya dari kepolisian.

Padahal sesuai dengan aturan sebelum melakukan sosialisasi, terlebih dahulu harus mengantongi izin kepolisian dan Bawaslu.

Namun demikian, sejumlah caleg sudah menaati aturan dengan mengajukan izin kepada kepolisian sebelum melakukan sosialisasi.

Ketua Bawaslu PPU, Edwin Irawan usai sosialisasi Pengawasan Pemilu 2019, Jumat (7/12/2018) menjelaskan, mereka yang sempat dihentikan rata-rata berada di Kecamatan Sepaku dan terjadi pada awal-awal kampanye pada September lalu.

Sempat Dikabarkan Jadi Istri Ketiga Opick, Begini Kabar Yulia Mochamad Sekarang

 

Ia mengatakan, penghentian ini karena mereka tak memiliki izin dari kepolisian, padahal mereka wajib mengantongi izin sebelum melaksanakan kampanye baik itu kampanye dialogis maupun terbuka.

Edwin mengatakan, mereka hanya beralasan bahwa hanya kumpul di warung kopi kemudian sejumlah warga datang untuk menyampaikan usulan program mereka.

"Alasannya begitu hanya datang ngopi terus warga datang, kumpul-kumpul," ujarnya.

Padahal lanjutnya, caleg ini bisa mengajukan izin kepada kepolisian hanya sekali mengajukan izin.

Caranya, dengan membuat daftar rencana sosialisasi termasuk tempat dan waktunya.

Ia mengatakan, saat ini banyak menerima surat pengajuan untuk izin melakukan kampanye dialogis namun sebagian masih belum diberikan izin, karena belum melengkapi izin dari kepolisian.

Pengumuman Bisa Terjadi Kapan Saja, Pantau Link Hasil SKD dan Peserta SKB CPNS Kemenag 2018

 

Sepanjang mereka belum menyerahkan izin dari kepolisian, maka pihaknya tak akan menyetujui surat mereka untuk melakukan kampanye.

Namun demikian, ia mengungkapkan sejumlah caleg sudah memahami aturan itu sehingga saat mengajukan surat izin sekaligus melampirkan surat izin dari kepolisian.

BMKG Ungkap Gempa 2 Kali yang Guncang Lombok-Bali Tidak Berpotensi Tsunami

Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Berikut 7 Fakta Terbaru Habib Bahar bin Smith

Pengakuan 4 Artis dan Model tentang Bilik Asmara di Penjara yang Dikelola Suami Inneke Koesherawati

Rawan Tergusur Bhayangkara FC, Persib Bandung Bisa Gagal Tampil di Piala AFC 2019

Edwin menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas bila ada caleg melakukan sosialisasi tanpa mengantongi izin termasuk DPD maupun DPR RI.

"Kami akan bertindak tegas dan bisa menghentikan sosialisasi atau kampanye m

Pengakuan 4 Artis dan Model tentang Bilik Asmara di Penjara yang Dikelola Suami Inneke Koesherawati

Rawan Tergusur Bhayangkara FC, Persib Bandung Bisa Gagal Tampil di Piala AFC 2019

ereka kalau tak mengantongi izin kepolisian. Silahkan keberatan karena ini aturan, maka kami akan tegakkan aturan itu," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved